Site icon Pahami

Berita Serapan Kata Prancis yang Kerap Tabu di RI, ‘Dibumikan’ Tan Malaka

Berita Serapan Kata Prancis yang Kerap Tabu di RI, ‘Dibumikan’ Tan Malaka


Jakarta, Pahami.id

Dalam kunjungannya ke PerancisPresiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Emmanuel Macron di Paris, Kamis lalu.

Di hadapan Macron, Prabowo juga meminta seluruh jenjang sekolah di Indonesia memasukkan mata pelajaran bahasa Prancis.


“Sekarang saya perintahkan seluruh jenjang sekolah di Indonesia harus belajar bahasa Prancis,” kata Prabowo.

Prabowo menyatakan, di tengah ketidakpastian global, pembelajaran bahasa Prancis pasti bermanfaat di masa depan.

Bahasa Perancis juga telah mempengaruhi bahasa Indonesia sejak lama. Beberapa istilah sehari-hari berasal dari negara Napoleon Bonaparte, seperti ‘hadiah’, ‘sado’ dan ‘kudeta’.

Faktanya, istilah kudeta sudah menjadi kosa kata yang seringkali tabu dalam politik di negara-negara termasuk Indonesia karena berarti perebutan atau penggulingan kekuasaan.

Laman study.com menulis, secara harfiah, coup d’etat atau dibaca coup, yang terdiri dari coup d’état yang berarti “pukulan”, “serangan”, atau “terobosan”.

Sedangkan État berarti “negara”. Istilah tersebut secara historis mulai populer setelah perebutan kekuasaan politik yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte pada tahun 1799.

Sedangkan di Indonesia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, secara politik pertama kali digunakan di Indonesia pada tanggal 3 Juli 1946.

Peristiwa ini dikenal dengan sebutan “Kudeta Persatuan Indonesia” (atau Peristiwa 3 Juli 1946).

Upaya perebutan kekuasaan (kudeta) pertama di Indonesia dilakukan oleh kelompok oposisi radikal (Persatuan Perjuangan) di bawah pimpinan Tan Malaka, yang menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Presiden Sukarno menolak tuntutan mereka dan acara ini digagalkan.

Istilah kudeta muncul kembali pada tahun 1965-1966, dalam pusaran politik besar ketika seorang jenderal diculik dan dibunuh pada malam tanggal 30 September 1965 (G30S).

Peristiwa ini memicu peralihan kekuasaan dari Presiden Sukarno ke Mayjen Soeharto yang sering disebut dengan istilah “kudeta merangkak”.

Istilah coup d’état kemudian menjadi kosa kata yang paling menakutkan, terutama dalam dinamika politik, karena bisa juga berarti perebutan jabatan atau jabatan yang bukan hanya presiden.

Bisa jabatan ketua partai atau jabatan serupa.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

(imf/bac)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google




Exit mobile version