Berita Septia Eks Karyawan Jhon LBF Divonis Hari Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Jakarta Pusat akan membacakan putusan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang merupakan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, hari ini, Rabu (22/1).

Agenda: putusan hakim, seperti dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).


Berdasarkan informasi tersebut, sidang rencananya digelar di ruangan Ali Said pada pukul 13.00 WIB.

Kuasa hukum Septia dari Tim Advokasi Gugatan Negara Septia (Astaga), Gina Sabrina berharap majelis hakim bisa membebaskan Septia dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia yakin kasus Septia akan menjadi contoh bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Yang pasti, kami berharap Septia bebas dari segala dakwaan dan juga dinyatakan bebas. Kasus Septia ini akan menjadi contoh nyata masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya bagi para pekerja yang menuntut perbaikan kondisi kerja,” kata Gina, terakhir Jumat (17/1).

Septia merupakan mantan Staf Pemasaran PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok Rp 4 juta. Septia adalah pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Pada 11 Desember 2024, Septia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dugaan pencemaran nama baik bermula dari Septia yang merasa dianiaya sebagai pegawai Hive Five karena tidak terpenuhi haknya sebagai pegawai, lalu disebut-sebut sengaja membuat postingan dan atau komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengaku membayar gaji sesuai UMP, tidak memberikan uang lembur, mengaku mengancam akan dipecat dan dipotong gaji jika terlambat membalas chat, serta melarang karyawan untuk melakukan hal tersebut. mengungkapkan perasaan mereka. dan bersosialisasi.

(ryn/fra)