Site icon Pahami

Berita Semua Harus Move On, It’s Done


Jakarta, Pahami.id

Ketua Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis menjawab kubu Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan sengketa keputusan tersebut. Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung mengaku bersyukur kubu RIDO menyadari bahwa semua pihak harus move on. Sebab, proses pelaksanaan Pilkada DKI berjalan lancar dan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Saya apresiasi, bagi saya tim RIDO akhirnya sadar, alhamdulillah kita harus terus maju,” kata Todung usai peluncuran dan diskusi buku di hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (12/12).


Apalagi, menurut Todung, kubu RIDO dan Dharma Pongrekun tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai hal itu tidak diperlukan karena KPU sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.

Todung mempersilakan kubu RIDO dan Dharma-Kun memiliki bukti kuat untuk mengajukan gugatan. Namun, dia menilai keduanya tidak memiliki legal standing setelah margin kemenangan melebihi 10 persen.

Jarak hasil pemilu Pramono Anung dan Rido 10 persen dan menurut undang-undang tidak ada kedudukan hukum dari RIDO untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada kedudukan hukum, ”ujarnya.

Kedudukan hukum Todung mengacu pada Pasal 158 huruf C UU Pilkada. Aturannya, peserta Pilgub di daerah berpenduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih jumlah suara sah yang dihitung KPU daerah maksimal satu persen.

Pada Pilgub DKI 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub DKI tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas. Dengan besaran DPT tersebut, kata Todung, RIDO tidak memenuhi syarat karena selisih suara mereka melebihi 1 persen.

Jadi DKI sebenarnya sudah selesai dan batas waktunya tadi malam pukul 23.59 WIB sudah berakhir, sudah berakhir, sudah final“katanya.

Sebelumnya, batas waktu pengajuan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi sudah ditutup. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Daerah (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Terlihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu tiga hari kerja bagi calon untuk menyampaikan surat panggilan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), hingga batas waktu pengajuan gugatan RK-Suswono pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

(thr/DAL)


Exit mobile version