Site icon Pahami

Berita Selebgram Korban Pencurian Ditetapkan Jadi Tersangka Bareskrim Polri

Berita Selebgram Korban Pencurian Ditetapkan Jadi Tersangka Bareskrim Polri


Jakarta, Pahami.id

Selebriti dan pemilik restoran, Nabi O’Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah membahas kasus tersebut pencurian apa yang dia alami di media sosial.

Nabilah membagikan kisah tersebut melalui akun Instagram @nabobrien miliknya. Dalam keterangannya, ia mengaku bungkam selama lima bulan karena takut.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka Satreskrim Polri. Lima bulan saya bungkam karena takut angkat bicara,” kata Nabilah dalam postingannya seperti dikutip Jumat (6/3).


Kata Nabilah, dia akhirnya berani bersuara untuk mencari keadilan. Katanya, selama lima bulan dia diminta mengakui perkataannya dan CCTV yang dia ungkapkan adalah pencemaran nama baik.

“Lima bulan saya diminta mengaku apa yang saya ucapkan dan CCTV saya fitnah, saya juga dimintai uang Rp 1 miliar. (Saya) mencoba berbagai upaya untuk membela diri, saya takut banget,” ujarnya.

Atas dasar itu, Nabilah pun meminta Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan terhadap dirinya.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Pak Irjen Pol mohon diberikan (kepastian) terhadap hukum. Saya korban pencurian, semoga bisa melanjutkan hidup dan saya yakin keadilan akan ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER emosi karena makanan yang dipesan di restoran Nabilah tak kunjung sampai. Tak hanya mengumpat pada petugas dapur, mereka berdua juga berani membawa pulang makanan tanpa membayar.

Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke polisi. Setelah diselidiki, ZK dan ER ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Panglima Budi Hermanto saat dikonfirmasi mengatakan, ada dua kasus yang terjadi di restoran Nabilah.

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.

Dimana NAA (Nabilah) selaku korban melaporkan ZK dan ESR. Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan, kata Budi.

Lalu, kasus kedua terkait unggahan rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) ke media sosial yang dioperasikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana Nabilah berperan sebagai terlapor.

Jadi harus dipahami, ini dua kasus berbeda, berbeda objek perkaranya. Artinya apa yang dilakukan kedua belah pihak ada akibat hukumnya, kata Budi.

Polri tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani kasus ini, lanjutnya.

(Des/Senin)


Exit mobile version