Site icon Pahami

Berita Sekda Jember Tersangka Korupsi Billboard, Pjs Bupati Buka Suara


Surabaya, Pahami.id

Penjabat Bupati Jember Imam Hidayat buka suara terkait penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito, dalam kasus dugaan tersebut. korupsi pengadaan papan reklame.

“Saya belum mendapat laporan lengkap, saya masih meminta laporan ke BKD (Badan Layanan Umum Daerah) dan Bagian Hukum Pak Pembantu terkait pengangkatannya. [sebagai tersangka],” kata Imam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Imam mengatakan, jika Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera melakukan pertemuan agar pembahasan rencana dan program Pemkab Jember bisa terus berlanjut.


“Yang jelas, memang begitu [Hadi ditetapkan tersangka] Ya langsung saja kita bahas bagaimana ke depannya. Termasuk karena Jember sedang membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

“Jadi tentu perlu ada dirjen, bupati tentu perlu ada sekretaris daerah,” imbuhnya.

Selanjutnya, jika Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai aturan anak buahnya dianggap mangkir. Dan hal ini sudah diatur dalam mekanismenya. Ia juga akan segera mengadakan pertemuan agar rapat dan diskusi tidak terganggu.

“Setelah ini pasti beritanya, saya akan mengambil langkah-langkah agar ya [rapat pembahasan] “Masa penundaannya tidak terlalu lama, masih dalam koridor waktu untuk menyelesaikan pembahasan terkait apa pun, tidak hanya anggaran tapi juga program lainnya,” tutupnya.

Diketahui, Polda Jatim resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jatim, Hadi Sasmito, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek reklame. Perbuatannya menyebabkan negara merugi sebesar Rp 1.715.460.002.

Hadi terancam ditangkap pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar, kata Kabid Humas Timur. Polda Jawa. , Dirmanto Komisaris.

(frd/DAL)

Exit mobile version