Surabaya, Pahami.id —
Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini sedang mengusut dugaan aktivitas pendakian ilegal yang dilakukan sejumlah orang di Gunung SemeruJawa Timur.
Sebelumnya, aksi sejumlah pendaki mendaki Gunung Semeru secara ilegal terlihat dalam video viral di media sosial.
Benar kami minta teman (petugas) melakukan pengecekan, namun setelah terdeteksi, akun pengunggah video tersebut hilang, kata Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/1). .
Selain memeriksa akun media sosial pengunggah video, Rudi juga memerintahkan petugas penjaga Gunung Semeru melakukan penggeledahan di lapangan.
“Saya coba cek ke petugas di sana [Gunung Semeru] tapi tidak ada apa-apa [aktivitas pendakian terdeteksi]karena jika dilihat dari kisaran tanggalnya, jalur pendakian masih ditutup. “Dalam situasi saat ini yang ada hanyalah peningkatan fasilitas saja,” ujarnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan aktivitas ilegal, kata dia, orang-orang dalam video viral tersebut akan diblokir dari seluruh akses pendakian ke seluruh gunung di Indonesia.
“Saya sudah minta dicarikan orang itu dan akan dicekal. Gunung itu akan kami informasikan ke kawasan konservasi lainnya termasuk (Kepala Direktorat) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),” kata Rudi.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat sejumlah masyarakat bergembira saat berhasil mencapai puncak Gunung Semeru. Mereka berteriak dan melompat-lompat kegirangan.
“Saya takut dengan risikonya (takut akan risikonya) hanya untuk yang lemah. Ini dia (Di Sini) orang yang sangat menyebalkan (mendesak) Yo lowih (lagi) Saya suka bau tantangan ekstrim (ekstrim),” tulis mereka dalam unggahan video yang viral.
Rombongan pendaki ilegal diduga nekat mendaki puncak Semeru, 18 Januari 2025. Mereka diduga masuk tanpa izin melalui jalur ilegal. Sebab, pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa ini sendiri masih ditutup hingga 8 Februari 2025.
Aktivitas pendakian sebagian masyarakat tersebut diduga ilegal, karena BB TNBTS masih menutup jalur pendakian di Gunung Semeru hingga 8 Februari 2025.
Penutupan ini dilakukan atas imbauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem.
Penutupan izin pendakian gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa itu diumumkan Balai TNBTS melalui surat bernomor: PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025 yang diterbitkan pada 17 Januari 2025.
Selain itu, sebelumnya ketika dibuka kembali setelah ditutup selama lima tahun dan ditutup kembali pada pertengahan bulan ini, pendakian Gunung Semeru ke puncak dilarang. BB TNBTS mengacu pada keputusan Kementerian Kehutanan yang memperbolehkan pendakian hanya sampai ke Danau atau Ranu Kumbolo, karena status aktivitas vulkanik gunung berapi tersebut.
(frd/anak)