Site icon Pahami

Berita Sejumlah Biro Travel dari Asphuri Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK

Berita Sejumlah Biro Travel dari Asphuri Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa lembaga perjalanan atau lembaga ziarah yang merupakan anggota Asosiasi Haji Indonesia dan Umrah Indonesia dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) Kuota haji Selain implementasi ziarah pada tahun 2024 yang sedang diselidiki.

“Ini terkait dengan pengembalian dana yang tepat, ada beberapa ya, perjalanan, yang keduanya adalah anggota Asphuri dan yang lainnya,” kata Wakil Tindakan dan implementasi Asep Rahayu KPK di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

ASEP tidak menyebutkan rincian jumlah uang yang diajukan oleh beberapa ziarah ke KPK.


Kepala Kepolisian Salah mengatakan pengembalian dana itu adalah materi yang dieksplorasi oleh penyelidik dalam proses tersebut. Dengan pengembalian uang, ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini menjadi lebih cerah.

“Bagaimana ada suap, ada uang kembali ke pesta dari jemaat, lalu dalam perjalanan, lalu pergi ke Kementerian Keagamaan dan sebagainya, dan beberapa masih terjebak di sana -sini,” katanya.

Sebelumnya, para penyelidik telah menerima pengembalian uang dari beberapa lembaga ziarah yang termasuk dalam penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Pt Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) pemilik Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Namun, KPK belum memberikan informasi tentang nilai pengembalian nominal.

KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Akibatnya, kuota peziarah tambahan melibatkan 400 perjalanan dan uang telah mengalir ke banyak pihak.

KPK masih mengejar partai yang berperan dalam menghemat uang yang dikatakan sebagai akibat dari korupsi ziarah tambahan.

KPK bermitra dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendeteksi aliran uang dalam kasus ini.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/gil)


Exit mobile version