Site icon Pahami

Berita Segala Cara Agar Bisa Kooptasi MK


Jakarta, Pahami.id

Anggota Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menjadi tersangka DPR ingin bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Castro menanggapi pendapat Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi sebagai upaya perbaikan sistem pemilu dan konstitusi di Indonesia.

Castro mengatakan, taktik buruk DPR kembali mengemuka setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah yang menutup pintu bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju pada Pilkada 2024.


“Ini jelas merupakan bentuk serangan balik DPR terhadap MK setelah dua keputusan kemarin,” kata Castro saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (30/8).

Ia menduga akan ada upaya pelemahan kekuasaan Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal tersebut bisa diprediksi dengan melihat dinamika yang terjadi.

“DP akan berusaha semaksimal mungkin agar MK bisa dikooptasi oleh DPR,” ujarnya.

Malah mereka lupa, putusan MK-lah yang memberi ruang bagi demokrasi untuk bertahan di tengah kartel politik, lanjutnya.

Castro yang merupakan dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Mulawarman (Unmul) justru mempertanyakan mengapa DPR harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu padahal punya kewenangan membentuk undang-undang untuk menyelamatkan demokrasi.

“Upaya pengujian UU MK merupakan tanda bahwa DPR lebih mengutamakan kemauan politik dibandingkan konstruksi pemikiran hukumnya. Itu jelas memalukan. Reaksi ini harus kita lawan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR mengaku ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi.

Penilaian akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah dan panjang. Doli menilai Mahkamah Konstitusi saat ini telah melampaui kewenangannya dengan mengurusi terlalu banyak hal bahkan di luar wilayah hukumnya.

“Menurut saya, MK punya terlalu banyak urusan yang sebenarnya bukan urusan MK,” kata Doli dalam diskusi online yang dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8).

Doli mengatakan, MK terlalu banyak mengurusi persoalan teknis dengan ikut mengadili sengketa pemilu presiden dan legislatif.

“Padahal gelarnya Mahkamah Konstitusi, yang bertugas menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

(ryn/tidak)


Exit mobile version