Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada tanggal 26 Juli 2024.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa artikel penting di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya saja pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Lalu, ada larangan menjual rokok.
Berikut sederet aturan penting dalam PP 28/2024:
Alat kontrasepsi untuk pelajar
Pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian pada ayat (4) disebutkan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian alat kontrasepsi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, alat kontrasepsi tidak diberikan kepada pelajar, melainkan kepada masyarakat usia sekolah.
“Sebenarnya (alat kontrasepsi) ini ditujukan untuk usia sekolah, bukan untuk pelajar,” kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Budi mengatakan, di beberapa daerah masih banyak masyarakat usia sekolah yang menikah. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pemberian pil KB kepada mereka.
Melarang penjualan rokok eceran
Pemerintah melarang penjualan rokok perorangan alias eceran. Pemerintah juga melarang penjualan melalui vending machine, penjualan kepada masyarakat di bawah usia 21 tahun, dan ibu hamil.
“Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik satuan eceran per batang rokok, kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf c.
Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Produsen tidak bisa mengabaikan susu formula
Pemerintah selanjutnya melarang produsen atau distributor susu formula (susu formula) bayi untuk melakukan promosi harga atau diskon pada saat menjual produknya.
Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat penyediaan ASI eksklusif,” bunyi Pasal 33.
“Memberikan potongan harga atau penambahan atau apapun dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik bagi penjual,” lanjut Pasal 33 huruf c.
Pemerintah juga melarang produsen menggunakan jasa tenaga kesehatan dan influencer untuk mempromosikan produknya.
Kemudian pemerintah juga melarang iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan di media massa baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial.
Namun ada pengecualian jika hal tersebut dilakukan di media cetak khusus mengenai kesehatan. Pengecualian tersebut harus mendapat persetujuan Menteri dan memuat informasi bahwa susu formula bukan pengganti ASI.
Hapuskan praktek sunat perempuan
Pemerintah secara resmi menghapuskan praktik sunat perempuan. Hal ini sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, anak, dan anak prasekolah.
“Menghapuskan praktik sunat perempuan,” bunyi Pasal 102 huruf a.
Makanan tinggi gula dan lemak dapat dikenakan cukai
Pemerintah berhak mengenakan cukai terhadap produk pangan olahan, termasuk makanan cepat saji atau makanan siap saji.
“Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan pajak terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 194 Ayat (4).
Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan olahan dan siap saji. Penetapan batas maksimal kandungan GGL akan dikoordinasikan oleh menteri terkait.
Dapat melarang iklan makanan olahan
Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk melarang iklan makanan yang melebihi batas maksimal kandungan GGL.
“Menetapkan ketentuan yang melarang periklanan, promosi, dan sponsorship pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi Pasal 200 huruf b.
Peringatan tentang rokok diperbesar sebesar 50 persen
Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) pada kemasan rokok ditingkatkan menjadi 50 persen.
Saat ini luas gambarnya baru mencapai 40 persen dari sebungkus rokok. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun hal tersebut tidak berlaku pada rokok klobot, rokok klembak kemenak, dan batang cerutu.
“Ditempatkan di bagian atas kemasan, masing-masing lebar depan dan belakang 50 persen, diawali tulisan ‘Peringatan’ dengan huruf kuning dengan latar belakang hitam, harus dicetak dengan jelas dan terbaca, baik sebagian atau seluruhnya,” bunyinya. rencana. .
Izinkan aborsi dengan syarat
Pemerintah membolehkan praktik pembuangan bayi dengan syarat melalui Peraturan Kesehatan.
Ada dua syarat khusus untuk melakukan aborsi, yaitu tanda keadaan darurat medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Tanda-tanda keadaan darurat medis antara lain kehamilan yang mengancam jiwa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.
Mengatur pendirian bank titik nasional
Peraturan Kesehatan juga mengatur tentang pemindahan organ dan jaringan manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.
PP menyatakan bahwa jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk jaringan sisa operasi, dan jaringan lain yang tidak diperlukan lagi oleh pendonor hanya dapat dicatat oleh bank mata dan/atau bank jaringan.
Kemudian pada Pasal 362 ayat (1) dijelaskan bank titik dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. Pembentukan bank ini harus mendapat izin menteri.
Lebih lanjut, Pasal 364 Ayat (1) menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan mata lainnya secara nasional, menteri membentuk bank mata sentral sebagai bank mata rujukan nasional.
(lna/fra)