Site icon Pahami

Berita SD di Makassar Masih Disegel, Ribuan Siswa Direlokasi ke Sekolah Lain


Makassar, Pahami.id

otoritas pendidikan Makasar berencana merelokasi seribu siswa sekolah dasar (sekolah dasar) yang berada di kompleks SD Pajjaiyang setelah ahli warisnya masih dikurung di sekolah tersebut. Untuk saat ini siswa hanya dapat belajar secara online.

Komplek sekolah dasar tersebut dihuni oleh tiga sekolah yaitu SD Inpres Pajjaiyang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiyang di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan jumlah siswa sebanyak seribu orang.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan, pihaknya sudah meminta ahli waris untuk memastikan sekolah tetap buka, namun ternyata ahli waris masih mengunci pintu sekolah.


“Awalnya sudah terpenuhi tapi ternyata masih disegel, sehingga 995 anak dari 3 sekolah harus mengambil langkah alternatif agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik hingga kami pindah dari sekolah ini,” kata Muhyiddin, Minggu ( 4/8).

Kementerian Pendidikan juga memindahkan siswanya ke dua sekolah yang tidak jauh dari Kompleks SD Pajjaiyang, yakni SD Kalantubun dan SMP 16 Makassar.

“Tempat perpindahan di SD Inpres Pajjai ada dua, yang kita tempatkan di SD Inpres Kalantubung dengan menggunakan 10 kelas. Kemudian SDN Pajjaiyang kita tempatkan bersama dengan SD Inpres Sudiang di SMPN 16 dengan menggunakan fasilitas 11 kelas,” ujarnya.

Langkah itu dilakukan, jelas Muhyiddin, agar proses belajar mengajar tidak terganggu, sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, setelah Pemkot Makassar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). ). ) keputusan yang memenangkan ahli waris sebagai pemilik tanah Kompleks SD Pajjaiyang.

“Kami masih menunggu proses hukumnya, artinya ahli waris yang merasa menang di MA, sudah beberapa kali kami mencari solusinya, bahkan kami duduk dengan alternatifnya sambil meminta proses hukum yang jelas. itu sesuai pilihan yang sudah saya sampaikan kepada ahli waris,” jelasnya.

Muhyiddin mengatakan, Pemkot Makassar tetap tunduk pada keputusan MA terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Pemkot memang memberikan kompensasi, kami tidak mau membayar kalau tidak ada (dokumen) yang jelas. Kalaupun ada keputusan MA. Tentu kemarin kami sudah sampaikan solusinya, meski kami yang memintanya. Untuk ganti ruginya kita minta sertifikat dulu, baru kalau ada putusan MA, “Harus didahului pelaksanaan dari pengadilan, ini tidak akan berhasil,” tutupnya.

(mir/DAL)


Exit mobile version