Site icon Pahami

Berita Saya Tidak Pernah Jadi Bapak yang Baik


Jakarta, Pahami.id

Suara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) gemetar saat menjawab pertanyaan juri anggota Ida Ayu Mustikawati terkait pembelian dan pemberian barang kepada keluarga.

SYL mengaku membelikan jaket senilai Rp 46,3 juta untuk putrinya Indira Chunda Thita.

“Soal hadiah atau pembelian untuk keluargamu, anak-anakmu, apa yang kamu lakukan?” tanya hakim ahli.


“Ada beberapa barang yang dibelikan anakku untukku, termasuk jaket,” jawab SYL.

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian nonaktif. . Pertanian, Kasdi Subagyono.

SYL menyatakan bahwa ia tidak bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anaknya dan tidak bisa menjadi kakek yang baik bagi cucu-cucunya.

“Saya sudah menjadi perwira lebih dari 35 tahun dan setelah itu saya merasa bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu-cucu saya, saya tidak pernah menjadi ayah yang baik,” kata SYL dalam suara gemetar.

Makanya akhir-akhir ini aku yang ngajak mereka, aku mau membahagiakan mereka. Iya, harganya nggak seberapa, kita taruh begitu, untuk jaketnya, lanjut SYL.

Hakim kemudian menyelidiki sumber uang untuk membeli jaket tersebut. SYL mengaku uang itu berasal dari kantong pribadinya.

“Dari mana uangnya?” tanya hakim.

“Uang pribadiku. ‘Panji [mantan ajudan SYL] ini berbayar kartu kredit-sendiri’. Bagaimana hasilnya di datapengembalian dana masuklah ke dalam,” kata SYL.

“Sebenarnya kartu kredit “Itu dibiayai oleh Kementerian Pertanian,” kata hakim.

“Itulah yang baru saya ketahui pada persidangan kali ini,” aku SYL.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (5/6), Thita mengaku ayahnya membelikan jaket seharga Rp 46,3 juta. Thita mengaku tidak mengetahui ayahnya menyuruh orang lain untuk membeli jaket tersebut.

Sementara SYL, Kasdi, dan Hatta diadili atas tuduhan pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan imbalan yang dianggap suap sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang periode 2020-2023.

SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(ryn/bmw)


Exit mobile version