Site icon Pahami

Berita Saudi Tangkap WNI Diduga Sebarkan Video Jenazah, Apa Ada Larangannya?


Jakarta, Pahami.id

Arab Saudi menangkap seorang pria Indonesia (warga negara Indonesia) karena diduga melanggar undang-undang kejahatan dunia maya pemerintah.

Melalui pemberitahuan pada


“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan dunia maya,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Pihak Saudi tidak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan WNI tersebut. Namun laporan Gulf Insider menyebutkan penangkapan ini terjadi menyusul video yang viral di media sosial baru-baru ini.

Video tersebut memperlihatkan seorang ekspatriat merekam jenazah almarhum saat proses pemakaman, termasuk memindahkan jenazah ke ambulans.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Legislatif RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan KJRI Jeddah terkait kasus tersebut.

Tapi, benarkah Arab Saudi punya aturan ketat terkait privasi termasuk larangan merekam jenazah yang dianggap sebagai kejahatan dunia maya?

Arab Saudi mengontrol secara ketat masalah privasi yang dianggap sebagai bentuk kejahatan dunia maya. Memfilmkan prosesi pemakaman tanpa izin dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi.

Berdasarkan pasal 3 undang-undang siber, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar).

Aturan ini juga berlaku pada distribusi konten di media sosial.

Sebelum menangkap warga negara Indonesia tersebut, polisi Saudi menangkap seorang warga negara Bangladesh di Riyadh yang diduga merekam dan mengunggah rekaman korban tewas ke media sosial.

Rekaman tersebut menunjukkan jenazah yang dikafani dipindahkan ke kamar mayat sebelum dimakamkan, menurut pernyataan itu. Berita Teluk.

Kejahatan dunia maya di Saudi

Menurut Arab Saudi, kejahatan dunia maya terdiri dari tiga kategori yaitu grup A, grup B, dan grup C, menurut situs firma hukum tersebut. Al Tamimi.

Daftar kejahatan kelompok A antara lain mendapatkan akses ilegal untuk mengancam atau memeras orang lain agar melakukan sesuatu, pencemaran nama baik di media sosial, dan pelanggaran privasi dengan mengambil gambar atau merekam video dengan ponsel.

Siapa pun yang melakukan perbuatan tersebut akan dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda 500.000 riyal.

Grup B mencakup tindakan seperti meretas akun media sosial. Bagi yang melanggar perbuatan tersebut akan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya 3.000.000 riyal.

Kelompok C mencakup tindakan seperti mengirim, menerbitkan atau menyimpan materi yang tidak sesuai dengan ketertiban umum, nilai-nilai agama, dan melanggar privasi masyarakat; mempublikasikan pornografi; dan mempromosikan dan mendistribusikan obat-obatan.

Bagi yang melanggar perbuatan yang disebutkan pada golongan C, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau paling banyak 3.000.000 atau sekitar Rp 12 miliar.

(rds/rds)



Exit mobile version