Site icon Pahami

Berita Satria Kumbara Hilang Kabar Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia

Berita Satria Kumbara Hilang Kabar Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia


Yogyakarta, Pahami.id

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah Indonesia belum menerima kabar lebih lanjut mengenai nasib mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang kedapatan bergabung dengan tentara bayaran Rusia pada Mei 2025.

Tidak ada, sampai hari ini (komunikasi) belum ada, kata Supratman saat ditemui usai meninjau Posbankum di Kulon Progo, DIY, Senin (19/1).

Status Satria sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis hilang sejak ia bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden Republik Indonesia.


Satria meminta maaf kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto setelah mengetahui dirinya bukan lagi warga negara Indonesia. Ia mengaku tidak mengetahui konsekuensinya dan meminta pemerintah membantunya mengakhiri kontrak dengan Rusia agar bisa pulang.

“Iya, tapi mau bagaimana lagi (nasib orang Indonesia kehilangan statusnya), hukumnya seperti itu,” ujarnya.

Nasib kehilangan status WNI juga bisa menimpa mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh, Muhammad Rio, jika yang bersangkutan benar-benar bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Rektor Satbrimob Polda Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dia bergabung dengan unit tentara bayaran Rusia.

Supratman mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak aktif mendeteksi tindakan penyesatan dan bergabung dengan tentara bayaran dari luar negeri seperti Satria dan Rio.

“Tapi mereka sendiri yang mengunggah (di media sosial sebagai tentara bayaran), kan, dan yang kedua, rata-rata mereka ke sana diam-diam, tanpa melapor ke KBRI,” kata Supratman.

Jadi kadang karena orang tidak dilarang bepergian (ke luar negeri). Begitu sampai di sana sudah punya kontak sendiri, tidak lapor ke kedutaan sehingga sulit dilacak, lanjutnya.

Namun, kata Supratman, ada jalan bagi Satria dan Rio untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia masing-masing.

“Iya, masih ada caranya, tapi harus melalui proses dan harus mengajukan lagi. Itu namanya naturalisasi biasa. Jadi kalau ada orang asing yang mau jadi WNI harus lakukan itu, ajukan dari awal,” tutupnya.

(kum/gil)



Exit mobile version