Site icon Pahami

Berita Satgas PKH Sebut Ada 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatra

Berita Satgas PKH Sebut Ada 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatra


Jakarta, Pahami.id

Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebutkan ada 31 perusahaan yang diduga menjadi penyebabnya banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, hal itu diketahui dari hasil identifikasi yang telah dilakukan. Ia mengatakan, puluhan perusahaan akan dijerat pidana akibat bencana tersebut.

“Satgas PKH telah mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi tindak pidana dan kemudian menentukan siapa yang bertanggung jawab atas bencana tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/12).


Febrie mengatakan, proses penyidikan tuntutan pidana akan dilakukan oleh Satreskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan, salah satu perusahaan yang melakukan tindak pidana tersebut, PT TBS, sedang diperiksa Bareskrim Polri.

“Kami sudah melakukannya pemetaan Perusahaan mana yang menyebabkan bencana ini? Diketahui identitasnya, diketahui lokasinya, diketahui tindak pidananya, jenis kejahatan yang terjadi, jelasnya

Lebih lanjut, kata dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tidak memiliki izin dan buruknya pengelolaan izin sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Atau jika kebijakan yang dikeluarkan tentang perizinan mengandung unsur tindak pidana korupsi, kami akan ambil tindakan, ujarnya.

Febrie menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar individu. Kemungkinan ada tersangka korporasi.

“Subyek hukum yang dianggap bertanggung jawab, tidak hanya perseorangan, perusahaan juga akan dikenakan pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa penilaian perizinan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Satgas PKH Mayjen Tni Dody Triwinarno mengatakan, total ada 31 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan bencana.

“Untuk yang berada di Aceh, dugaan sementara yang terdampak langsung, yang berhubungan langsung dengan DAS (Sungai DAS) ada 9 titik,” jelas Dody.

“Kalau di Sumut, aliran air di Batang Toru, Sungai Garoga, yang kemudian di Langkat, termasuk longsor di sana ada 8, termasuk kelompok PHT (pemegang hak atas tanah),” ujarnya.

Sementara untuk Provinsi Sumbar, Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.

(TFQ/ISN)


Exit mobile version