Site icon Pahami

Berita Santet Kejahatan Berat di Saudi dan Pelaku Bisa Dipancung, Kenapa?

Jakarta, Pahami.id

Arab Saudi adalah satu negara Islam yang secara ketat menerapkan hukum syariah, salah satunya soal praktik sihir atau ilmu sihir, astrologi, dukun, dan sejenisnya.

Selama ini Arab Saudi menerapkan hukuman mati berupa pemenggalan kepala bagi praktik ilmu hitam. Pada tahun 2009, pemerintah Saudi juga membentuk badannya sendiri, yaitu “polisi anti-sihir” dari Unit Anti-Sihir di bawah Komite Saudi untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Pencegahan Kejahatan.


Polisi santet secara khusus menindak segala bentuk pelanggaran yang dianggap berkaitan dengan praktik ilmu hitam yang dianggap sebagai penyembahan berhala dalam Islam.

Salah satu kasus yang menggemparkan Arab Saudi adalah eksekusi presenter televisi kenamaan Lebanon, Ali Sabat, pada tahun 2009.

Sabat tiba-tiba ditangkap oleh polisi santet Arab Saudi saat menunaikan umrah pada tahun 2008. Kasus Sabat pun menjadi masalah hubungan Lebanon-Saudi saat itu.

Dikutip BBC, pemerintah Lebanon didesak untuk mengajukan banding atas hukuman mati. Namun pihak Saudi tidak pernah mengkonfirmasi kasus Sabat.

Pada tahun 2011, Arab Saudi juga mengeksekusi seorang wanita bernama Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser karena mempraktikkan “sihir dan ilmu hitam”.

Menurut laporan media yang berbasis di London, Al-Hayatyang dikutip Kebijakan luar negeriKepala polisi anti-sihir Arab Saudi mengatakan eksekusi tersebut dilakukan karena Hayat “menipu orang agar membayar 800 dolar AS per sesi jika mereka ingin sembuh dari segala penyakit”.

Hukuman mati ini juga menjerat WNI di Arab Saudi. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI pada tahun 2018, terdapat lima warga negara Indonesia yang divonis hukuman mati karena melakukan praktik santet.

Seorang pekerja migran asal Indonesia, Jama’ah binti Sarikan Diman, divonis hukuman mati karena melakukan praktik santet saat bekerja di Saudi. Namun, ia dibebaskan pada tahun 2018 setelah pengadilan menolak permintaan majikannya yang menuntut agar Jama’ah dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, salah satu pensiunan pegawai KBRI Arab Saudi yang enggan diungkap identitasnya mengatakan, praktisi ilmu hitam yang berakhir dengan pemenggalan kepala di Arab Saudi kebanyakan berasal dari negara-negara di benua Afrika, termasuk Maroko.

Selain praktik perdukunan dan ilmu hitam, masyarakat Saudi menganggap membawa benda suci seperti jimat termasuk dalam kategori santet.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia kerap memberikan imbauan keras kepada jamaah haji Indonesia untuk tidak membawa barang-barang yang dapat dianggap sebagai jimat atau tato.

Mengapa orang Saudi menganggap praktik sihir sebagai kejahatan yang sangat serius?

Salah satu alasan Saudi menindak ilmu sihir dengan hukuman yang berat adalah karena kerajaan tersebut ingin memerangi praktik-praktik yang dianggap tidak Islami, termasuk ilmu sihir dan astrologi.

Dipilih dari Muslim.or.id, Nabi Muhammad SAW menganggap sihir sebagai dosa besar. Sedangkan orang yang melakukan ilmu gaib dianggap kafir.

Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 102 yang terjemahannya berbunyi: “Dan Nabi Sulaiman bukanlah seorang kafir, tetapi setan-setan itu kafir, mereka mengajarkan ilmu gaib kepada manusia.”

Menurut dalil Imam Adz Dzahabi, ayat ini menegaskan bahwa orang yang melakukan ilmu gaib adalah orang kafir. Sebab setan mengajarkan ilmu gaib kepada manusia dengan tujuan untuk mempersekutukan Tuhan.

Lanjutkan ke halaman berikutnya >>>


Exit mobile version