Jakarta, Pahami.id —
Artis Sandra Dewi menyatakan bahwa dia enggan didukung oleh Harvey Moes selaku suami sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sandra menegaskan dirinya adalah wanita mandiri.
Hal itu disampaikan Sandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (10/10).
“Apakah setiap bulan terdakwa [Harvey Moeis] Apakah ini memberi uang?” tanya hakim anggota Jaini Basir di persidangan.
“Bukan padaku, Tuanku. Tapi, untuk keperluan rumah tangga seperti bayar listrik, air, gaji pekerja di rumah, suamiku transfer ke asisten pribadiku karena aku minta asisten pribadiku yang mentransfer biaya listrik, air, juga seperti biaya sekolah dan les anak -anak. “Suami saya melimpahkan semua keperluan rumah suami saya kepada asisten saya,” kata Sandra.
Artinya, seluruh penghasilan suami diserahkan kepada istri. Umumnya, begitu pun istri punya penghasilan, kata hakim.
“Benar Tuanku, tapi aku tidak mau karena penghasilanku mencukupi,” jawab Sandra.
“Jadi, saya lebih memilih perempuan mandiri, Tuanku. Saya tidak pernah meminta uang kepada orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta, (jadi) untuk apa saya harus meminta uang kepada suami saya,” imbuh perempuan kelahiran Bangka Belitung ini. .
Dalam persidangan itu, hakim juga membenarkan sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, dan tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan bahwa semua itu berasal dari keringatnya sendiri dan tidak ada aliran uang dari suaminya.
Duduk sebagai tergugat dalam sidang hari ini adalah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017 Reza Andriansyah.
Jaksa memanggil 13 saksi untuk memberikan kesaksian.
Mereka adalah Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (asisten pribadi Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus pemilik CV Minyak Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Wisma Indonesia Mandiri ), Bunito Wicaksono (Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. .Zubaidi (Bank Mandiri).
Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di kawasan IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Jumlah Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Timah di PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 Nomor: PE.04.03 /S-522/D5 /03 /2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan orang kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut mendapat Rp 420 miliar.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan dapat diancam pidana sesuai pasal 3 atau 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, uang yang diterima Harvey digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas desainer, membeli perhiasan, dan untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
(ryn/gil)