Jakarta, Pahami.id –
Indonesia mengungguli Thailand dan menempati peringkat pertama ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data register IP ASEAN per 27 November 2025.
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan suatu daerah asal atau suatu produk baik yang karena faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau kombinasi keduanya), mempunyai reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu.
Sebanyak 246 produk asal dalam negeri dan 15 produk luar negeri telah didaftarkan dan dilindungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khusus produk dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya sebanyak 167 produk.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pencapaian ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap produk-produk unggulan yang unik di setiap daerah.
Menurut dia, hal tersebut tidak lepas dari sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi atau Perkumpulan Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Indikasi geografis kini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan potensi lokal hingga ke tingkat internasional. Ini menjadi bukti bahwa produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat bila dilindungi dan dikelola dengan baik.
Berdasarkan data DJKI, dari dalam negeri, Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah indikasi geografis terdaftar terbanyak sebanyak 24 produk, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 21 produk, dan Jawa Timur sebanyak 18 produk terdaftar.
Ketiganya secara konsisten menjadi pusat pertumbuhan indikasi geografis karena kemampuannya menjaga standar produksi, kualitas dan tradisi yang memperkuat keunikan setiap produk.
Sedangkan berdasarkan jenisnya, produk pertanian dan perkebunan mendominasi jumlah indikasi geografis yang didaftarkan yakni sebanyak 164 produk dengan kopi Arabika Kintamani Bali sebagai produk pertama jenis ini yang didaftarkan.
Disusul produk kerajinan sebanyak 57 produk, produk Kelautan dan Perikanan sebanyak 17 produk, serta produk kehutanan dan peternakan masing-masing sebanyak empat produk.
Supratman mengatakan pencapaian ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus menggali potensi indikasi geografis di Indonesia.
“Indonesia merupakan negara megabiodiversity terbesar kedua di dunia, kami yakin semakin banyak produk spesifik daerah yang berpotensi memiliki indikasi geografis yang dilindungi. Melindunginya dapat menjadi strategi peningkatan daya saing produk lokal sebagai sumber peningkatan perekonomian daerah,” kata Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen DJKI untuk terus meningkatkan dan memperkuat layanan dan pendampingan pendaftaran indikasi geografis.
“Saya berharap Indonesia tidak hanya memimpin dari segi jumlah seperti sekarang, tapi juga menjadi yang terbaik dalam tata kelola, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan ekonomi indikasi geografis. Ini bagian dari upaya kita menjadikan kekayaan intelektual sebagai penggerak perekonomian negara,” kata Hermansyah.
(HAR)

