Site icon Pahami

Berita Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

Berita Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem


Jakarta, Pahami.id

Mantan Plt Kepala Subdirektorat dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cepy Lukman Rusdiana mengatakan Pengacara Tan sebagai ‘Nyonya Menteri’.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/1).

Berdasarkan informasi dari rekan-rekan kantor, dan saat itu dari Menteri, Nyonya Poppy, pimpinan kita, bahwa Nyonya Menteri, Menteri, sebenarnya mirip dengan Jurist Tan, kata Cepy saat bersaksi.


Pengacara Tan merupakan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan dan Riset Teknologi. Maklum, ahli hukum masih bebas ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan tahun lalu.

Menurut Cepy, Jurist Tan dijuluki “Nyonya Menteri” karena punya kekuasaan yang sama dengan Nadiem sebagai menteri saat itu.

“Karena dia mempunyai kekuasaan yang hampir sama dengan Menteri?” kata juri anggota Andi Saputra.

“Benar,” jawab Cepy.

Kuatbenar,” lanjutnya.

Lab komputer dibatalkan karena laptop Chromebook

Lebih lanjut Cepy mengungkapkan, akuisisi Lab Komputer batal karena digantikan dengan akuisisi laptop Chromebook.

“Terus waktu itu tahun 2020 ya, waktu itu dianggarkan berapa untuk Lab Komputernya juga?” tanya jaksa.

“Iya, lab komputer,” jawab Cepy.

Awalnya Cepy bercerita, Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sempat menanyakan kebutuhan lab komputer tersebut.

“Tanggal 17 April Bu Fiona menanyakan ke masing-masing direktorat apa program ICT 2020 itu. Kami dari Direktorat SMP bilang pengadaan 2020 sama dengan 2019, awalnya pengadaan lab komputer,” kata Cepy.

Cepy kemudian mengungkapkan, dalam rapat 17 April 2020 yang dipimpin mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, anggaran tersebut dibatalkan.

Dalam pertemuan tersebut, Fiona menghentikan pemaparan Cepy mengenai anggaran lab komputer. Fiona beralasan pemberhentian tersebut karena sudah ditentukan akan didapatnya laptop.

“Saat kita diekspos, kita dihentikan di tengah-tengah eksposur. Eksposur kita dihentikan,” kata Cepy.

“Karena Bu Fiona bilang tahun ini tidak ada lagi laboratorium komputer, malah ada laptop,” lanjut Cepy.

Ketahui bahaya membeli Chromebook

Di sisi lain, Cepy mengaku mendeteksi adanya bahaya dalam proses perolehan laptop Chromebook. Oleh karena itu, ia berinisiatif untuk mencatat pertemuan terkait perolehan laptop tersebut.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (PSU) memperlihatkan rekaman video zoom meeting tersebut. Video pertemuan tersebut diketahui membahas spesifikasi Chromebook.

Lalu jaksa menanyakan alasan saksi Cepy merekam zoom meeting tersebut. Cepy menjawab, itu inisiatifnya karena merasa ada keanehan dalam memaksakan penelitian di Chromebook.

“Mengapa kamu berinisiatif merekam?” tanya jaksa.

“Baik ijin, jadi setelah mulai 17 April, 17 April saat kita jelaskan lalu dipotong, lalu saya WA dengan Bu Popi. Bukankah itu berbahaya, karena ini sudah di depan,” jawab Cepy

“Iya kalau bisa direkam, kita akan berinisiatif untuk merekamnya. Ini untuk menjaga karena ini aneh sekali kita harus ke sana,” lanjut Cepy.

Cepy mengaku merekamnya karena dianggap berbahaya karena ada upaya mengarahkan kajiannya ke Chromebook saja.

“Jadi kamu merekamnya karena kamu pikir itu berbahaya karena ditujukan pada salah satu dari ini, kan?” tanya jaksa.

“Benar. Iya,” jawab Cepi.

Dalam persidangan kali ini, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Akuisisi ini disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari mahalnya harga Chromebook sebesar Rp. 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pendapatan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar Rp. 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

(keluarga/fra)


Exit mobile version