Jakarta, Pahami.id —
Pihak swasta bernama Yora Lovita E Haloho menyebut ‘penyidik KPK’ diduga meminta Rp 10 miliar untuk menutup kasus dugaan tersebut pemerasan dan/atau menerima imbalan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Hal itu diungkapkan Yora saat dihadirkan sebagai saksi kepada terdakwa Gatot Widiartono selaku Kepala Subdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Tahun 2019-2021 beserta kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN2) Jakarta Pusat (Tipikor) Jakarta Pusat. (Kamis).
Yora mengatakan, sekitar Maret-April 2025, dia menjadi perantara antara seseorang yang mengaku penyidik KPK bernama Bayu Sigit dan Gatot Widiartono. Yora mengenal Sigit melalui temannya, Iwan Banderas. Sementara kasus pungutan liar RPTKA masih dalam tahap penyidikan di KPK.
“Temannya juga bilang dia dari KPK pak, begini. ‘Ada sesuatu di Kemnaker, mau bantu nggak? Ayo bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas.
Menurut perempuan yang juga caleg Partai Gerindra ini, orang yang mengaku sebagai penyidik KPK itu mengaku mengetahui kasus hukum yang menjerat Gatot. Saat itu, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Yora mengaku yakin Sigit adalah penyidik KPK karena membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, Sigit mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPK atas nama Gatot.
Setelah itu, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Ketenagakerjaan Memei Meilita Handayani yang sudah dikenalnya. Yora mengaku ada urusan dengan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor teleponnya.
Singkat cerita, Memei mempertemukan Yora dan Gatot di suatu lokasi pada malam hari. Ada juga Iwan dan Sigit.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yora Nomor 10 huruf x tentang pertemuan tersebut. Intinya Memei meminta bantuan Yora agar temannya, Gatot, tak mau menjadi tersangka kasus pungutan liar RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Betul pak, tapi saya telepon dulu Kak Memei” kata Yora sambil mengoreksinya.
Menurut Yora, terjadi negosiasi antara Gatot dan Sigit terkait permintaan dana Rp10 miliar untuk menutup kasus tersebut. Namun angka tersebut belum final karena masih ada pertemuan lagi setelahnya.
Tak setuju, Yora meminta Memei hanya memberikan uang transport kepada Sigit saja. Memei yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta uang pribadinya kepada Yora. Sebab saat itu Gatot tidak mempunyai uang tunai.
“Apakah akhirnya disadari akan diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?” tanya jaksa.
“Sudah sadar pak” jawab Yora.
Sekitar tiga minggu kemudian, kata Yora, terjadi serah terima uang dari Gatot kepada Sigit. Diserahkan melalui staf Gatot kepada Jaka Maulana, kurir Yora di kawasan Tebet. Di sana juga hadir terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya.
“Berapa uang yang akhirnya diserahkan oleh kakak terdakwa, Gatot, kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK?” tanya jaksa.
“Rp 1 miliar pak,” jawab Yora.
Yora menambahkan, saat itu Sigit meminta berapapun jumlah yang Gatot sanggup bayar. Jadi, Rp. 1 Miliar dianggap sebagai uang muka sebesar Rp. 7 miliar setelah perjanjian. Uang itu untuk menghentikan penanganan kasus pungutan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan di KPK.
Berdasarkan pengakuan Jaka, kata Yora, petugas Gatot menyerahkan tiga buah goodie bag yang bertuliskan Bank BNI 46. Selanjutnya Rp 1 miliar dari Gatot diserahkan kepada Sigit.
Kemudian dari BAP Nomor 12 yang dibacakan jaksa terungkap adanya pembagian uang pungli kepada masing-masing pihak. Rinciannya, Yora dan Iwan Banderas akan mendapat 20 persen dari total Rp 7 miliar. Sedangkan Sigit dan timnya berada di level 80 persen.
Namun, kata Yora, kuota 20 persen itu tidak terealisasi. Sebab, Gatot hanya memberikan Rp 1 miliar, bukan seluruhnya Rp 7 miliar sesuai kesepakatan.
Jaksa penuntut umum juga mengungkap BAP 11 huruf D Yora.
“Sesuai dengan apa yang dikatakan Sigit, uang Rp 1 miliar pemberian Gatot Widiartono itu dibagikan kepada anak-anak, maksudnya teman-teman Sigit. Saya tidak tahu teman Sigit yang mana yang menerima uang itu. Namun, menurut Sigit, orang itu adalah KPK,” kata jaksa yang membacakan BAP Yora.
Masih dalam BAP yang sama, jaksa menyebut Wanto Iswandi alias Iwan Banderas mentransfer Rp25 juta ke rekening Bank Mandiri milik Yora.
Bukannya mengaku, Yora justru berdalih tak tahu uang yang ditransfer Iwan merupakan bagian dari uang Rp 1 miliar dari Gatot. Dia hanya menyatakan uangnya masih ada.
“Apakah sudah dikembalikan?” tanya jaksa.
“Belum pak, karena waktu itu saya ketemu Pak Gatot lagi, Pak Gatot minta dikembalikan,” jawab Yora.
Kata Yora, Gatot meminta uang mukanya yang sebesar Rp 1 miliar dikembalikan. Sebab, kasus pungli yang menjeratnya masih berjalan di KPK, tak ada yang bisa menghentikannya sama sekali. Namun dari masuknya Sigit, uang tersebut sudah dibagikan.
Sedangkan terdakwa Gatot dalam jawabannya mengakui Rp. 1 Miliar diserahkan stafnya kepada Yora yang bernama Jaka. Namun menurutnya, setelah menyerahkan uang di 3 goodie bag tersebut, Jaka memasukkan uang tersebut ke dalam mobil.
“Sampai saya sampai di sini (sebagai terdakwa) seperti itu,” kata Gatot.
Jawaban Komite Pemberantasan Korupsi
Sementara saat dikonfirmasi langsung, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit dalam database tersebut. Meski begitu, dia menyatakan akan menindaklanjuti pernyataan Yora tersebut.
“Informasinya akan kami cek, tapi sejauh yang kami tahu nama tersebut tidak ada di database petugas KPK,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (12/2) sore.
Budi juga mengimbau semua pihak berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK dan mampu menangani perkara.
Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat, termasuk para pelaku penuntutan di KPK, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak lain yang dapat menangani perkara di KPK, kata Budi.
“Kami memastikan setiap proses hukum yang terjadi di KPK dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukannya secara tim, dan perkembangannya akan terus kami komunikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK,” lanjutnya.
Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Terdakwa disebut menerima Rp135,29 miliar pada periode 2017-2025.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono selaku Kasubdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) 2019-2021 serta PPK PPTKA 2019-2024 dan Koordinator TKA Bidang Analisis dan Pengendalian Kementerian Ketenagakerjaan. 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Kemudian Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang dilantik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Persetujuan PPTKA 2020-Juli 2024 dilantik menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Jaksa menjelaskan pengakuan masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan.
Rinciannya adalah Suhartono Rp 460 juta tahun 2020-2023, Haryanto Rp 84,7 miliar, dan satu unit mobil Innova Reborn bernomor registrasi B 1354 HKY tahun 2018-2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar, dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor registrasi B 4820917Q, Devira17Q. 3,25 Miliar dari 2017-2025, Gatot Widiartono Rp. 9,47 miliar dari tahun 2018-2025.
Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar pada 2017-2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar pada 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta pada 2017-2025.
Uang tersebut berasal dari agen TKA, baik perorangan maupun perusahaan penyalur tenaga kerja. Jumlahnya Rp 135,29 miliar.
RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu. Setiap pemberi kerja wajib menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembinaan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengukuhan RPTKA di Direktorat PPTKA dengan retribusi Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per TKA, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari pengusaha atau agen perusahaan saat pengurusan izin RPTKA pada pembacaan surat dakwaan berjumlah Rp 935 miliar, dalam sidang Jumat lalu, 12 Desember 2025.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ryn/tidak)

