Site icon Pahami

Berita RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA


Jakarta, Pahami.id

Review Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (ingintimpres) menghapus larangan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Undang-undang Wantimpres yang masih berlaku saat ini mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh menjabat sebagai pimpinan partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

“Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dapat merangkap jabatan sebagai: d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan perusahaan negara atau swasta, pimpinan profesi organisasi, dan pejabat struktural pada tingkat yang lebih tinggi. lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.bunyi Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.


Ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf d. Hal itu dihapus dalam draf dokumen RUU Wantimpres.

Kini, Pasal 12 Ayat (1) RUU Wantimpres hanya mengatur tiga jabatan yang tidak bisa dirangkap sebagai anggota DPA. Yaitu kantor nasional, kantor struktural pada instansi pemerintah dan kantor lainnya.

“Anggota Mahkamah Agung tidak dapat merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. jabatan struktural pada instansi pemerintah; dan c. jabatan lainnya,” bunyi Pasal 12 Ayat (1).

Diksi ‘pejabat lain’ dalam rancangan RUU Wantimpres meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan didanai APBN.

Sebelumnya, DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU tersebut akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Seluruh fraksi di DPR sepakat RUU tersebut telah dibawa ke paripurna dan menjadi usulan inisiatif DPR.

(rzr/DAL)


Exit mobile version