Jakarta, Pahami.id —
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan untuk dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Usulan itu disampaikan Komisi I DPR dalam rapat koordinasi pimpinan komisi di rapat Baleg DPR, Selasa (12/11). RUU TNI diusulkan bersamaan dengan RUU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Telah disampaikan kepada Komisi I kepada Baleg yaitu RUU Program Legislasi Nasional 2025-2029 sebagai berikut; A. RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; B. UU Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat.
Meski begitu, dari kedua RUU tersebut, hanya RUU Penyiaran yang diusulkan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025. Sedangkan RUU TNI hanya masuk dalam daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah hingga tahun 2029.
Sementara RUU Polri tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan Komisi III DPR. RUU Polri sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 bersama dengan RUU TNI. Begitu ada usulan inisiatif dari DPR, RUU tersebut tidak dilanjutkan.
Berdasarkan dokumen yang tercatat di Baleg DPR, Komisi III hanya mengusulkan dua RUU untuk jangka menengah dan prioritas. Masing-masing adalah RUU Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internasional. Dari kedua RUU tersebut, hanya RUU Perdata Internasional yang masuk prioritas.
Meski begitu, Baleg belum memutuskan daftar prioritas dan RUU jangka menengah lima tahun ke depan. Baleg masih menerima aspirasi dari berbagai pihak termasuk dari luar DPR sebelum diputuskan sebelum masa jeda pada 6 Desember.
RUU LLAJ pun sempat diusulkan, diserahkan ke Ojol
Sementara itu, Komisi V DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dimasukkan dalam Program Legislatif Prioritas Nasional (Prolegnas) 2025 ke Badan Legislatif DPR (Baleg).
Ketua Komisi V Lasarus dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (12/11), mengungkap sejumlah alasan mengapa partainya kini ngotot melakukan revisi undang-undang tersebut. Namun salah satu di antara mereka mengaku tak ingin lagi ruang komisi digerebek para pengemudi ojek online yang menuntut peninjauan kembali undang-undang.
DPR RI pernah diserang pengendara dan sepeda motornya roboh. Kita ada pagar depan dan belakang di Komisi V. Kita harus tanda tangan peninjauan agar angkutan online masuk dalam RUU angkutan jalan raya, kata Lasarus.
Politisi PDIP ini mengatakan, saat ini terdapat sekitar 2 juta mitra driver online yang tidak diatur undang-undang. Oleh karena itu, negara tidak menerima Data Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaku usaha tersebut. Faktanya, setiap hari ojek online menggunakan jalan yang dibangun menggunakan uang APBN.
Lalu yang kedua, kalau kita mau bayar setelah naik Grab, Gojek, kita bayar pakai kartu saja. Menurut OJK, uangnya tenang ada uang rakyat Rp 600 triliun di sana. dimana pajaknya? “Sampai saat ini belum terkendali,” kata Lazarus.
Ia berharap usulan revisi UU LLAJ tidak lagi disetujui oleh Baleg seperti periode sebelumnya. Ia juga membantah peninjauan kembali akan mengambil alih kekuasaan lembaga pemerintah tertentu, seperti isu yang sempat menghebohkan pada periode sebelumnya.
“Karena sebelumnya ada isu kita akan menghapuskan kekuasaan lembaga tertentu, akhirnya kita sibuk di sini. Kita tegaskan tidak akan menyentuh kekuasaan lembaga mana pun,” ujarnya.
“Naskah akademis ini sudah kami siapkan. Sebagaimana kita ketahui, RUU ini sudah diajukan ke Baleg dan sudah dilakukan pemungutan suara di sini sebanyak dua kali, dan mudah-mudahan kali ini tidak dilakukan pemungutan suara lagi dan bisa segera kita kaji ulang,” tambah Lasarus.
(thr/DAL)