Site icon Pahami

Berita RUU TNI Atur Prajurit Aktif Bisa Isi 14 Kementerian-Lembaga


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan rancangan tinjauan hukum Ditemukan Nomor 34 tahun 2004 mengendalikan militer TNI aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlahnya berubah dari 16 dan 15 kementerian/lembaga.

“Bahwa ada peningkatan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (Kementerian/Lembaga), itu masih terkait dengan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan nasional,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta pada hari Selasa (3/18).


Supratman menjelaskan bahwa pengurangan itu karena beberapa kementerian/lembaga dianggap satu. Misalnya, Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.

“Lalu seperti Sekretaris Negara, ada juga sekretaris militer yang dipegang oleh TNI, hingga 16, tetapi semua hanya pada 14 k/L,” katanya.

Tinjauan hukum pemerintah dan parlemen berada pada fokus publik karena dianggap menghidupkan kembali fungsi militer. Diskusi dianggap tidak terjawab dan terburu -buru.

Namun, diskusi berlanjut. Hari ini, semua faksi telah mengesahkan RUU undang -undang yang disetujui dalam undang -undang pada pertemuan pleno terdekat.

(MAB/TSA)



Exit mobile version