Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan rancangan tinjauan hukum Ditemukan Nomor 34 tahun 2004 mengendalikan militer TNI aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlahnya berubah dari 16 dan 15 kementerian/lembaga.
“Bahwa ada peningkatan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (Kementerian/Lembaga), itu masih terkait dengan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan nasional,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta pada hari Selasa (3/18).
Supratman menjelaskan bahwa pengurangan itu karena beberapa kementerian/lembaga dianggap satu. Misalnya, Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.
“Lalu seperti Sekretaris Negara, ada juga sekretaris militer yang dipegang oleh TNI, hingga 16, tetapi semua hanya pada 14 k/L,” katanya.
Tinjauan hukum pemerintah dan parlemen berada pada fokus publik karena dianggap menghidupkan kembali fungsi militer. Diskusi dianggap tidak terjawab dan terburu -buru.
Namun, diskusi berlanjut. Hari ini, semua faksi telah mengesahkan RUU undang -undang yang disetujui dalam undang -undang pada pertemuan pleno terdekat.
(MAB/TSA)