Site icon Pahami

Berita RUU Politik, Pakar Usul Caleg DPR Minimal Jadi Kader Partai 3 Tahun


Jakarta, Pahami.id

Pengamat Pemilu dari University of Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengusulkan pembentukan hukum omnibus Hukum Politik Apa yang dibahas DPR perlu mengendalikan kebutuhan seseorang untuk maju sebagai kandidat hukum untuk menjadi kandidat presiden dan wakil presiden.

Proposal tersebut disajikan oleh Titi dalam Sidang Opini Publik (RDPU) dengan Komisi II DPR Di Jakarta, Rabu (26/2). Pertemuan tersebut dihadiri oleh para ahli lain dari Brin dan Asosiasi Komunitas untuk Demokrasi (uang).

Titi mengatakan kandidat harus menjadi kadri partai selama setidaknya tiga tahun untuk RI dan dua tahun untuk DPRD. Selain itu, ia juga meminta agar peraturan minimum 30 persen dari perwakilan perempuan dalam nominasi legislatif dipertahankan.


“Negara kandidat DPR setidaknya tiga tahun sebelum pendaftaran kandidat dan kandidat DPRD adalah cadee partai setidaknya dua tahun sebelum pendaftaran kandidat,” kata Titi.

Sementara itu, ia melanjutkan, hanya kader yang dapat dilakukan oleh partai politik dalam pemilihan presiden. Mereka yang bukan kader partai dapat maju melalui saluran gratis.

“Nominasi partai hanya untuk kader atau anggota partai. Kandidat non -pihak hanya dapat bergerak melalui saluran bebas atau individu,” katanya.

Kemudian, Titi mengusulkan ambang batas maksimum dalam pencalonan pemimpin dan presiden regional.

Menurut Titi, ambang batas maksimum diperlukan untuk mencegah dominasi pihak -pihak tertentu dalam pemilihan dan untuk mencegah kandidat tunggal. Titi mengusulkan batas maksimum sekitar 40-50 persen.

“Ini juga mengusulkan ambang batas maksimum partai -partai politik dalam pencalonan presiden dan pemimpin regional, kombinasi nominasi maksimum 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi tim politik tertentu serta insiden kandidat tunggal,” katanya.

Selanjutnya, Titi menyarankan bahwa ada moratorium bantuan sosial (bantuan sosial) selama periode kampanye dan pemilihan pemilihan. Dia mengatakan politik alat bantu sosial meningkat selama pemilihan lokal secara bersamaan pada tahun 2024 dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.

Dia juga mengusulkan pusat Gakkumdu untuk dihapus. Menurut Titi, penyelesaian keluhan pemilu harus lebih mudah.

Titi menyarankan bahwa Bawaslu memiliki kekuatan untuk mengajukan pemilu secara curang ke pengadilan. Dia berpikir bahwa sejauh ini keberadaan pusat Gakkumdu benar -benar mengarah pada proses menjalankan belitan dan menghilangkan satu sama lain antara Bawaslu dan polisi.

“Jadi, jika ada seorang perwira polisi, ada seorang jaksa penuntut dalam prosesnya, maka segera ketika dia dinyatakan memenuhi syarat, memenuhi unsur kejahatan, segera pergi ke pengadilan distrik,” katanya.

DPR sedang membahas perubahan atau ulasan beberapa undang -undang yang terkait dengan pemilihan dan partai politik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II Aria Aria mengatakan bahwa sampai saat ini ada setidaknya lima undang -undang yang akan dikodekan menjadi satu.

“Yang jelas adalah bagaimana RUU Partai Politik, Pilpres, Pileg, DPD dan Bills Pilkada dan Pilkada harus melakukan apa yang bisa menjadi satu atau dua kodifikasi,” kata Aria.

(TSA/THR)


Exit mobile version