Site icon Pahami

Berita RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan, Ada UU Khusus

Berita RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan, Ada UU Khusus


Jakarta, Pahami.id

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III Habiburokhman memastikan bahwa aturan penyadapan oleh pihak berwenang tidak akan diatur dalam peninjauan KUHAP (RUU -INVITE KUHP) yang sedang dibahas dalam DPR.

Dia menekankan bahwa aturan tentang penyadapan akan dikendalikan secara khusus dalam undang -undang yang berbeda. Dia juga memastikan bahwa proses diskusi akan melibatkan publik.


“Tentang penyadapan, bahaya penyadapan adalah sewenang -wenang. O Allah, AstagfirullahaladzimTeman -teman tahu, kemarin tentang mengetuk, kami sepakat untuk tidak dibahas dalam KUHP, “kata Habiburokhman di kompleks parlemen pada hari Jumat (11/7).

“Penyadapan akan dibahas dalam undang -undang khusus yang terkait dengan ketukan, maka prosesnya akan lebih lama. Kami menguji publik, meminta partisipasi publik,” katanya.

Namun, Ketua Komite Kerja (PANJA) RUU Kuhap tidak mengungkapkan rincian diskusi yang direncanakan tentang RUU tersebut.

Asosiasi Penasihat Indonesia (Peradi) sebelumnya telah meminta agar penyadap yang merupakan otoritas petugas penegak hukum dikeluarkan dalam KUHP.

Proposal tersebut disajikan oleh Peradi dalam kelanjutan Rapat Dengar Pendapat Publik (RDPU) untuk membahas Kode Prosedur Pidana di Balai Perwakilan Komisi III yang diadakan di tengah istirahat Dewan Legislatif pada hari Selasa (6/17).

Waketum Peradi Sapriyanto Reva mengungkapkan kekhawatirannya sejauh ini bahwa penyadapan disalahgunakan oleh para penyelidik untuk mengekspos kejahatan. Selain itu, pihak berwenang telah diatur dalam beberapa undang -undang.

“Kami menyarankan bahwa dalam upaya paksa untuk pelanggaran pidana umum dalam KUHP ini, penyadapan ini harus dihilangkan,” katanya.

(Thr/chi)


Exit mobile version