Site icon Pahami

Berita Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Berita Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK


Jakarta, Pahami.id

Komisaris Utama Pt Dosni Roha LogistiK, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoekembali ke jalurnya praperadilan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan terbaru ini telah diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025), permohonan Rudy terdaftar dengan nomor 150/pid.pra/2025/pn jkt.sel.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) CQ KPK tercatat sebagai responden.


Dalam hal klasifikasi, penerapan ini berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan diajukan pada Senin (17/11), dan sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/11). Sementara petitum atau pokok permohonan Rudy belum tercantum dalam sistem.

Rudy sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Namun dalam putusan 23 September lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono menolak seluruh dalil permintaannya agar status tersangka tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan Hakim Saut dalam persidangan.

Meski putusan itu memperkuat status hukumnya, namun KPK tidak menahan Rudy. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik ​​masih memprioritaskan pendalaman kasus tersebut.

Saat ini kami masih fokus pada proses penyidikan, kata Budi di Gedung KPK, Kuningan.

Ia juga mengungkapkan, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka, yang menurutnya menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas kasus tersebut.

(ISN/ISN)


Exit mobile version