Site icon Pahami

Berita RSUD Siti Fatimah Kecam Penganiayaan Mahasiswa Koas: Tak Dibenarkan


Jakarta, Pahami.id

RSUD Siti Fatimah, Sumsel menanggapi viralnya video yang memperlihatkan aksi tersebut penganiayaan berpengalaman siswa membantu secara bersama-sama (koa). Penganiayaan tersebut diduga akibat adanya masalah pembagian meja piket.

Penyerangan dilakukan pria berkemeja merah di sebuah kafe di Jalan Demang, Palembang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/12).


Pria berbaju merah itu beberapa kali memukul santri tersebut. Korban yang masih mengenakan pakaian kerja sesekali melakukan perlawanan. Seorang wanita teman kos juga terlihat dan beberapa orang mencoba melerai.

RSUD Siti Fatimah mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian pemukulan terhadap mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

“Kekerasan apapun tidak boleh dibiarkan dan kami mengutuk keras setiap bentuk kekerasan yang terjadi baik di dalam RSUD Siti Fatimah maupun di luar RSUD Siti Fatimah,” demikian bunyi keterangan yang diunggah di Instagram resmi RSUD Siti Fatimah.

Pihak rumah sakit menjelaskan, mahasiswa tersebut telah menjalani kegiatan pendidikan klinis sebagai dokter muda dan menjalani pelatihan di RSUD Siti Fatimah.

Pihak rumah sakit juga menjelaskan, penyusunan jadwal tugas mahasiswa selama pelatihan didasarkan pada hasil diskusi mahasiswa profesi kedokteran.

“Yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua serta diserahkan kepada koordinator pendidikan mahasiswa profesi kedokteran,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pihak rumah sakit juga menjelaskan, kejadian saat itu terjadi di luar RSUD Siti Fatimah dan bukan pada masa pelatihan mahasiswa kedokteran tersebut.

“RSUD Siti Fatimah tidak mengetahui adanya pertemuan antara mahasiswa kedokteran dengan orang tua mahasiswa tersebut,” demikian bunyi keterangannya.

Baru-baru ini, pria berkemeja merah yang terekam kamera diduga menyerang mahasiswa FK Unsri di Palembang telah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kompol Sunarto mengatakan, terlapor tiba bersama kuasa hukumnya dan keluarganya di Polda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Bahwa saat ini terdakwa sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Selatan Sumatera dengan didampingi kuasa hukumnya dan diterima penyidik ​​untuk diperiksa, ujarnya, Jumat.

Polisi langsung memeriksa pria yang dilaporkan untuk mengusut kasus penganiayaan ini. Sedangkan M Lutfi (22), santri pesantren yang menjadi korban, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Palembang.

(rzr/dmi)

Exit mobile version