Site icon Pahami

Berita Rp5 M Disiapkan untuk Suap Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur


Jakarta, Pahami.id

Rp 5 miliar diberikan sebagai suap hakim Agung siapa yang akan mendengarkan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut disiapkan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat (LR) dan rencananya akan diserahkan kepada mantan Kepala Diklat Balitbang Kumdil, MA Zarof Ricar (ZR).

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10).

Kasasi sendiri diputuskan di mana Ronald Tannur divonis lima tahun dan hakim membatalkan putusan sebelumnya di PN Surabaya.


Sementara Lisa dan Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini. Selain hakim agung, Lisa juga menjanjikan Zarof Rp 1 miliar sebagai jasa penanganan kasus ini.

“LR meminta ZR mengadili agar hakim ketua MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Abdul.

“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan memberikan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan ZR akan mendapat bayaran Rp1 miliar atas jasanya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Abdul, Zarof mengaku sempat bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Agung.

Namun Abdul tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemuinya merupakan hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atau bukan.

“Apakah sudah ada komunikasi dengan hakim sejak ZR bilang sudah ada di sana (MA). Tapi sekarang baru kita dalami,” ujarnya.

Abdul mengatakan, pihaknya juga akan memastikan apakah Zarof benar-benar mendatangi MA setelah diminta menangani kasus Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya, hal tersebut masih sebatas pengakuan tersangka Zarof.

“Beneran ketemu atau tidak, ini masih kita selidiki,” ujarnya.

Uang belum diserahkan

Lebih lanjut, Abdul mengatakan uang suap yang akan diberikan kepada hakim MA belum diserahkan oleh Zarof. Uang tersebut, kata dia, masih disimpan di brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, kata Abdul, pihaknya mendakwa Zarof dengan klausul persekongkolan rencana suap tersebut karena uangnya belum diserahkan kepada tiga hakim MA.

“Ternyata uangnya masih di dalam amplop, masih di rumah ZR. Jadi, dalam melanjutkan perkara ini, saya sudah nyatakan ada konspirasi jahat untuk menyuap hakim agar perkara ini dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Penyidik ​​menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi pemukiman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kasus kemudian berkembang dengan ditangkapnya Zarof Ricar.

(saya/sur)


Exit mobile version