Site icon Pahami

Berita Royalti Pertunjukan Komersial Dibayar oleh Penyelenggara

Berita Royalti Pertunjukan Komersial Dibayar oleh Penyelenggara


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan puluhan musisi seperti Ariel Noah, Raisa, dan lainnya.

Satu hal penting adalah royalti pertunjukan komersial harus dibayar oleh promotor, bukan penyanyi atau pemainnya.

“Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12).


Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan komersial’.

Sebelum dikoreksi Mahkamah Konstitusi, pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dapat mempergunakan suatu ciptaan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada penciptanya dengan membayar ganti rugi kepada penciptanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”

MK mengatakan, permasalahan selama ini adalah siapa yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK apabila karya ciptaannya digunakan dalam suatu pertunjukan komersial.

Dalam penilaiannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sebuah pertunjukan setidaknya bisa digelar dengan kehadiran penyelenggara dan penghibur.

Penyelenggara pertunjukan adalah orang yang merancang, mengelola, dan menjalankan pertunjukan dari awal sampai akhir.

Sedangkan penampil adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan di hadapan penonton.

Enny mengatakan, jika diartikan secara harafiah, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dapat merujuk pada siapa saja yang memungkinkan terjadinya pertunjukan tersebut.

Dengan pengertian tersebut, frasa tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai pihak-pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh banyaknya penjualan tiket pertunjukan.

Mahkamah Konstitusi berpandangan, pihak yang mengetahui secara detail besaran penjualan tiket suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK apabila ciptaan tersebut digunakan dalam suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

Namun setiap orang yang menggunakan hak ekonomi atau menggunakan ciptaannya secara komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

(ryn/ugo)


Exit mobile version