Site icon Pahami

Berita Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Berita Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya Jadwalkan pemeriksaan Roy Suryo CS Sebagai tersangka dalam kasus tersebut Ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11) hari ini.

Total ada tiga tersangka yang rencananya akan diperiksa penyidik ​​Subdirektur Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.


Benar (ketiganya hari ini diperiksa), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Roy Suryo menyatakan telah menerima panggilan pemeriksaan dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Benar, ada pemanggilan pertama pada Kamis (13/11) pukul 10.00 Wib dan Insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum, ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyebut Roy Suryo CS menebar tuduhan palsu dan menyesatkan masyarakat. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 22 orang ahli, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap 723 alat bukti.

Penyidik ​​menyimpulkan tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan mengedit serta memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat, kata Irjen Pol Metro Jaya Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

(des/wis)


Exit mobile version