Site icon Pahami

Berita Ronald Tannur Resmi Keluar Penjara Usai Vonis Bebas Diketok


Surabaya, Pahami.id

Gregory Ronald Tannur segera dibebaskan dari Lapas I Surabaya Rabu (24/7) malam atau hari pembebasan yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu dilakukan setelah syarat administratif pembebasan Ronald dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Benar GRT (Ronald) dilepas dari Rutan Surabaya pada 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kata Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati dalam keterangan pers, Sabtu (27/7).


Menurut Hendrajati, syarat pembebasan narapidana sudah diatur dalam undang-undang. Demikian Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dan juga terdapat berita acara resmi pelaksanaan pengangkatan hakim pada Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/ 07/2024 tanggal 24 Juli 2024,” jelas Hendrajati.

Hendrajati menegaskan pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan pelaksanaan hukuman mati oleh jaksa sesuai prosedur.

“Peran kami hanya sebatas fasilitasi, kewenangan pelaksanaan ada di jaksa,” tegasnya.

Diketahui, GRT ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.

Dia mendekam di balik jeruji besi Rutan Surabaya selama kurang lebih enam bulan. Sebelum putusan PN Surabaya, jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur, dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1). ) KUHP,” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai Ronnald masih berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara. Terdakwa didakwa karena dianggap terbukti pada dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti (29) tewas usai berpesta bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) sore.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Negeri Surabaya, M Darwis, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dijerat Pasal 338 KUHP atau keduanya Pasal 351 ayat ( 1). 3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(Jumat/Senin)


Exit mobile version