Site icon Pahami

Berita RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

Berita RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pertimbangan Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan rancangan hukum acara pidana (Rkuhap) perlu segera dikonfirmasi untuk menghindari kekacauan penegakan hukum.

Rivai mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan hingga saat ini hukum acaranya belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.


“KUHP baru memiliki pasal-pasal baru yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11).

Rivai misalnya menjelaskan, pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penangkapan tidak bisa ditangkap karena pasal-pasal tertentu yang bisa ditangkap dalam KUHAP masih mengacu pada KUHAP Lama.

Rivai menjelaskan, permasalahan juga akan muncul dalam penerapan hukuman pekerjaan sosial, meliputi hukuman dan hukuman pengawasan yang diatur dalam KUHP baru karena tidak diakui dalam KUHAP Lama.

Begitu pula pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru belum efektif karena belum ada hukum acaranya, ujarnya.

Rivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP karena adanya pro dan kontra terhadap beberapa pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam situasi yang mendesak ini diharapkan semua pihak bisa menurunkan egonya dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Jika semua orang masih memaksakan pandangannya, maka hal positif yang ada dalam KUHP dan RKUHAP baru tidak akan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

(Fra/Fra)


Exit mobile version