Site icon Pahami

Berita RJ Bisa Diterapkan saat Penyelidikan hingga Penuntutan

Berita RJ Bisa Diterapkan saat Penyelidikan hingga Penuntutan


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej implementasi tersebut keadilan restoratif (RJ) atau restorative justice dapat digunakan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga menjalani hukuman penjara.

Eddy mencontohkan restorative justice pada tahap penyidikan. Menurutnya, penerapan ini bisa dilakukan jika korban bersedia memaafkan asalkan membayar ganti rugi atau mengakui kesalahan yang dilakukan.

Eddy memaparkan kasus penipuan Rp 1 miliar. Korban kemudian melaporkannya ke polisi. Menurut Eddy, RJ bisa dimintai keterangan saat pemeriksaan, asalkan korban mau memaafkan dan menerima pengembalian uang.


Yang penting bapak kembalikan Rp 1 miliar. Saya kembalikan Rp 1 miliar. Itu restoratif ya?

Yang penting, begitu sembuh, harus lapor ke penyidik ​​dan didaftarkan. Alasannya apa? Syarat sembuhnya jelas. Persetujuan resmi dulu, imbuhnya.

Eddy menjelaskan keadilan restoratif juga hanya berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan kejahatan. Selain itu, ancaman pidananya tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

Menurut dia, jika syarat tersebut terpenuhi barulah pelaksanaannya keadilan restoratif Tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga pada tahap penyidikan, penuntutan, bahkan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Boleh mengusut juga. Boleh penuntutan, boleh di persidangan. Boleh juga ke lembaga rehabilitasi,” tuturnya.

“Nah, itu bisa menjadi bagian dari pemulihan. Nah, pemulihannya bagaimana? Coba dikaji ulang. Jadi belum lagi investigasi, bisa juga dilaksanakan,” imbuh Eddy.

Sebelumnya, KUHAP hanya mengatur mekanisme penerapan restorative justice (JC). Mekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau paling lama 5 tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan pertama kali dan/atau bukan merupakan tindak pidana yang berulang, kecuali tindak pidana yang mengakibatkan denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kelalaiannya.

Dalam KUHAP, penerapan RJ dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya.

Kedua, tawaran dari penyidik, penyidik, jaksa, atau kepada korban dan tersangka.

Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan nasional, negara sahabat, pemimpin negara sahabat dan wakilnya, kejahatan ketertiban umum, dan kejahatan moral.

Kedua, kekerasan. Ketiga, korupsi. Keempat, kekerasan seksual. Kelima, tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali kelalaiannya.

Keenam, tindak pidana terhadap nyawa manusia. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal khusus.

Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus pengguna atau penyalahguna.

DPR resmi mengukuhkan KUHAP menjadi undang-undang meski ada kritik dari koalisi sipil, salah satunya karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUAP memenuhi prinsip partisipasi, artinya melibatkan banyak organisasi masyarakat.

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah direvisi sebelumnya, pada Januari 2026.

(fra)


Exit mobile version