Site icon Pahami

Berita Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buka Suara soal Kans Sidang Absentia

Berita Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buka Suara soal Kans Sidang Absentia


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal peluang menggelar sidang tertutup Dalam ketidakhadiran Atau tanpa kehadiran tersangka Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah.

Pasalnya, hingga saat ini – sejak tersangka ditetapkan pada 11 Juli 2025 – penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus belum berhasil menangkap sosok yang disebut sebagai ‘Pedagang Minyak’ itu. Di satu sisi, kelompok tersangka awal kasus ini memasuki proses persidangan.

“Langkah awal akan kami diskusikan dengan tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Rabu (15/10).


Anang mengatakan, untuk bisa menggelar sidang tanpa kehadiran tersangka, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu yang bersangkutan telah dijelaskan, kemudian dinyatakan sebagai pengungsi nasional dan telah dipanggil dengan baik sebagai saksi dan tersangka.

Meski demikian, Anang mengatakan saat ini pihaknya masih akan berupaya menangkap saudagar minyak kondang tersebut.

Sementara kami masih meminta red notice dari Interpol. Kami masih fokus membawa yang bersangkutan ke pihak terkait, ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 18 tersangka. Puluhan tersangka mulai dari Riva S seperti Ptamina Pertamina Patamine dan Yoki Firnandi selaku direktur utama Ptamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pedagang Minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik PT Orbit Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa.

Kejaksaan Agung menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian finansial sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp91,3 triliun.

(Anak/TFQ/Anak)


Exit mobile version