Site icon Pahami

Berita Rita Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima imbalan terkait penambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Rita menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar saat itu mendapat imbalan dari beberapa perusahaan eksplorasi berupa metrik ton batubara. “Nilainya antara US$3,3 hingga terakhir yakni US$5 per metrik ton,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).

Jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memberikan keterangan rinci termasuk jumlah terkini penerimaan uang hadiah Rita. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.

“Nah bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi,” kata Asep.

Ia menambahkan, Rita juga diduga menyamar sebagai pemberi suap hingga KPK menggunakan Kasus Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sejumlah aset yang diduga hasil korupsi masih didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi.

Kamis lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin. Tim penyidik ​​mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang sebelumnya disita.

Yang bersangkutan diperiksa pada Kamis 27 Juni 2024 terkait sumber dana kepemilikan mobil yang diketahui teman-temannya disita KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana suap di beberapa proyek dan perizinan di Kutai. Pemerintah Kabupaten Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka diduga menggunakan uang hasil suap untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau dalam bentuk lain.

Rita saat ini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga divonis denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak 2016. yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pokok.

(ryn/asa)


Exit mobile version