Jakarta, Pahami.id –
Rismon Hasiholan Cyanipar Ditanyakan 97 Pertanyaan oleh Penyelidik Kamneg Subdit Untuk Dicadangkan Polisi Distrik Metro Jaya pada Presiden ke -7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang biaya diploma palsu.
“(Jumlah pertanyaan) 97 Total, pertanyaannya banyak,” kata Rismon setelah inspeksi di Polisi Metropolitan Jakarta pada hari Senin (5/26).
Rismon mengatakan lusinan pertanyaan terkait dengan unggahan di media sosialnya X @sianiparrismon yang membahas Diploma Jokowi.
Selain itu, akun diskusi dengan Roy Suryo ke videonya di akun YouTube membahas ijazah Jokowi.
“Di mana saya belajar, menganalisis verifikasi dan lembaran tesis Mr. Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode, jadi saya menjelaskan sedikit,” katanya.
Selama pemeriksaan, kata Rismon, para penyelidik juga bertanya tentang kekuatan atau kekuatan dirinya yang memeriksa ijazah Jokowi. Bagi penyelidik, Rismon mengklaim bahwa ia adalah seorang peneliti yang memiliki kebebasan untuk melakukan ini.
“Dan ada pertanyaan, salah satu kekuatan dari apa yang Anda periksa tesis dan diploma Mr. Jokowi. Sebagai peneliti, penulis buku, karena ini terkait dengan bidang ilmiah saya,” katanya.
“Saya sebagai peneliti independen, non -subjek tanpa harus memiliki otoritas pengulas atau peneliti harus dapat menjawab masalah di tengah masyarakat kita,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengirim laporan terkait pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik dari tuduhan diploma palsu kepada polisi metropolitan Jakarta.
“Kronologi kasus yang dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar narasi bernyanyi, Jakarta Selatan, jurnalis sebagai korban mulai menemukan video melalui media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan memfitnah dengan pernyataan diploma palsu dari universitas yang dimiliki oleh seorang jurnalis atau korban,” Ade Ary mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis (5/15).
Selain itu, Jokowi meminta asisten dan pengacara untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial.
“Dan mengingatkan para pihak yang membuat pernyataan dan konten yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dinyatakan oleh RSN pertama dari RSN kedua dari TT keempat dan KTR kelima,” kata Ade Ary.
Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada polisi metropolitan Jakarta pada 30 April. Dia mengaku kurang beruntung.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Paragraf 1 Hukum.
Polisi telah menyewa beberapa bukti yang diajukan kepada polisi ketika Jokowi dan tim hukum membuat laporan, termasuk FlashDisk yang berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X ke fotokopi diploma.
(Dis/isn)