Site icon Pahami

Berita Rising Star Politik AS, Apakah Zohran Mamdani Bisa Maju Capres 2028?

Berita Rising Star Politik AS, Apakah Zohran Mamdani Bisa Maju Capres 2028?


Jakarta, Pahami.id

Zohran Mamdani Menjadi perhatian dunia setelah memenangkan pemilihan umum walikota New York, Amerika Serikat pada pekan lalu.

New York sibuk merayakan kemenangan tersebut. Tak kalah senangnya warganet, mereka mengungkapkan kemenangan Mamdani dengan berbagai cara, termasuk mengunggah konten lucu.

“Oh, betapa kami mencintai New York #ZohranMamdani #Mamdani #nyclife #newyorkers,” ujar salah satu warganet dalam unggahannya.


Mamdani akan diangkat menjadi Wali Kota New York pada Januari tahun depan. Dia akan menjadi wali kota Muslim pertama di New York dan keturunan India pertama dalam sejarah.

Selama masa kampanye, bahkan saat pidato kemenangannya, Mamdani menunjukkan sikap yang bertentangan terhadap Trump, yang baru saja menjalani masa jabatan kedua sebagai presiden.

Meski baru berkuasa kurang dari setahun, Trump sudah menunjukkan tanda-tanda akan kembali bertarung pada Pilpres AS 2028.

Lantas apakah Mamdani juga bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu tahun 2028?

Mamdani lahir di Kampala, Uganda, pada tanggal 18 Oktober 1991. Kemudian, keluarganya pindah ke Cape Town, Afrika Selatan ketika dia berusia lima tahun.

Ibunya berasal dari India dan bekerja sebagai pembuat film, Mira Nair. Nair masuk agama Hindu. Sedangkan ayahnya, Mahmood Mamdani, adalah seorang akademisi yang fokus pada studi pascakolonial dan Islam.

Mamdani dan keluarganya pindah ke New York ketika dia berusia tujuh tahun. Secara kumulatif, dia telah tinggal di Amerika Serikat selama 27 tahun.

Ia baru memperoleh kewarganegaraan AS melalui naturalisasi pada 2018 atau tujuh tahun lalu.

Dua tahun kemudian, Mamdani terpilih menjadi anggota Majelis Negara Bagian New York. Saat itu masih banyak yang belum mengetahui siapa Mamdani dan rekam jejaknya.

Latar belakang seri ini tidak bisa membuat Mamdani mendaftar sebagai calon presiden AS pada pemilu mendatang.

Menurut Konstitusi AS, presiden haruslah warga negara yang telah tinggal di Amerika selama 14 tahun, berusia minimal 35 tahun, dan lahir di Amerika Serikat.

“Tidak seorang pun, kecuali warga negara alami, atau warga negara Amerika Serikat, pada saat ratifikasi Konstitusi ini, berhak menduduki Jabatan Presiden, dan tidak seorang pun berhak menduduki Jabatan tersebut kecuali ia telah mencapai usia tiga puluh lima tahun, dan telah menjadi Penduduk,” situs web resmi.

Dalam pasal tersebut, penentuan usia ditentukan karena calon presiden harus mempunyai kematangan yang cukup dalam menjalankan peran publiknya. Dalam komentarnya terhadap Konstitusi AS, Hakim Joseph Story pernah menyinggung soal batasan usia.

“Mengingat sifat tugas, luasnya informasi, dan kebijaksanaan serta pengalaman kuat yang dibutuhkan di departemen eksekutif, tidak ada yang meragukan kelayakan kualifikasi usia tertentu,” kata Story.

Kemudian kebutuhan warga negara AS, para Perumus Konstitusi ingin memastikan bahwa loyalitas Presiden sepenuhnya berada di tangan Amerika Serikat.

Ceritanya adalah dengan mencegah warga negara yang dilahirkan secara alami untuk memegang kursi kepresidenan, persyaratan kewarganegaraan yang dilahirkan secara alami akan melindungi Amerika Serikat dari orang-orang yang ambisius.

“Orang-orang yang mungkin tertarik untuk menjabat, dan menciptakan campur tangan korupsi oleh pemerintah asing dalam pemilihan eksekutif, mempunyai dampak paling serius,” katanya.

(ISA/DNA)


Exit mobile version