Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi dilantik menjadi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Dia menjadi tersangka kasus terkait pengadaan outsourcing yang memenangkan mayoritas tender jasa di kabupaten ini. Perusahaan outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh putra dan suami Fadia setelah perempuan tersebut menjadi bupati periode 2021-2025 selama satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, keluarga Fadia menerima uang hingga Rp19 miliar, dan tersangka bersama putranya serta suaminya menikmati bagian keuntungan.
Dalam jumpa pers, Rabu (4/3) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Fadia mengakali sistem proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Pekalongan agar menguntungkan perusahaan keluarganya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, setahun setelah Fadia dilantik menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, suami dan anaknya mendirikan perusahaan bernama PT RNB.
Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan putranya merupakan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA). Fadia sendiri terpilih kembali memimpin Kota Batik untuk periode berikutnya pada Pilkada 2024.
Sama seperti Fadia, Mukhtaruddin dan Sabiq dikenal sebagai anggota dewan dari marga Golkar.
Perusahaan bernama PT RNB ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan terlibat aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mukhtaruddin menjabat Komisaris PT RNB, sedangkan Sabiq menjabat Direktur periode 2022-2024.
Pada tahun 2024, Fadia mengganti jabatan Direktur PT RNB dari putranya Sabiq menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah karyawan dan orang kepercayaannya.
Sedangkan Fadia yang menjabat bupati disebut sebagai penerima manfaat atau Pemilik Manfaat (BO) dari PT RNB.
Pejabat PT RNB sebagian besar berasal dari tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah Kantor Pemerintahan Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.
PT RNB mendominasi proyek di Pekalongan
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan melaksanakan pengadaan jasa outsourcing di 17 lembaga daerah, 3 rumah sakit daerah dan 1 kecamatan.
Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinciannya, Fadia mendapat Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin mendapat Rp1,1 miliar; Sabiq mendapat Rp 4,6 miliar; RUL menerima Rp 2,3 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga putri Fadia) menerima Rp 2,5 miliar dan dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Anak dan suaminya masih belum dicurigai
Fadia didakwa KPK sebagai kepala daerah sekaligus penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT RNB.
Sementara suami dan anak – Mukhtaruddin dan Sabiq – belum ditetapkan tersangka oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah memiliki bukti terkait penerimaan uang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
“Yang punya konflik kepentingan itu adiknya FAR [Fadia Arafiq] karena dia adalah bupati di sana. Ia mempunyai kewajiban mengawasi atau mengendalikan seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan di wilayah hukumnya, Pekalongan. “Dalam sepak bola, wasit tidak boleh bermain,” kata Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Kasus ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Setelah melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak, KPK mempunyai batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dengan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.
Asep memastikan dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan, penyidik akan selalu terbuka untuk mengembangkan kasusnya.
Tentu pasal sangkaan dan kecukupan alat bukti menentukan siapa yang patut ditetapkan sebagai tersangka, namun bukan berarti berhenti sampai disitu saja. Setelah dilakukan penyidikan, kita lihat kecukupan alat bukti lain bagi orang lain.
Atas perbuatannya, Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.
Sementara itu hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan resmi dari suami dan anak Fadia.
(laki-laki/ugo)

