Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta komisinya menggelar rapat dengar pendapat (RDPU) untuk membahas hal tersebut dandanan anak-anak dengan menghadirkan selebriti Aurelie Moeremans.
Masalah dandanan anak-anak baru-baru ini muncul setelah Aurelie merilis buku elektronik (buku elektronik) berjudul Tali Putus: Fragmen Masa Muda yang Patah.
Buku tersebut menceritakan kisah pribadi Aurelie yang mengaku pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan saat masih remaja. Kecuali dia, semua karakter asli dalam buku tersebut disamarkan dengan nama lain.
Komisi XIII hari ini menggelar RDPU terkait grooming anak dengan menghadirkan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK. Namun, tak satupun dari rombongan Aurelie muncul.
“Saya minta ada pertemuan lanjutan, pimpinan dengan menghadirkan minimal orang tua AM yang menulis buku yang kemudian mengungkap kasus ini,” kata Rieke dalam pertemuan tersebut.
Rieke mengatakan, Aurelie sudah menyatakan kesediaannya mengikuti rapat online dengan Komisi XIII. Menurutnya, Aurelie menginginkan sebuah isu dandanan anak-anak berani membicarakannya di Indonesia.
“Saya sudah kasih nomor kontak pengacara yang mau hadir, orang tuanya yang mau hadir, yang punya indikasi kuat akan saya hubungi Aurel, siap zoom meeting dengan KPK.
Rieke juga menyinggung pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti sosok terduga pelaku yang belakangan angkat bicara di media sosial dan menjadi bahan guyonan.
“Bukan sekedar main-main. Tadi ‘sederhana’, ‘yang waras’ itu melekat di kepala kita. Kalau kita waras, orang-orang seperti ini rasanya perlu diberi sanksi hukum agar ada efek jera, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tapi bagi pelaku lain di luar sana,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi dandanan anak-anak.
“Kementerian PPPA telah mengeluarkan pedoman yang jelas dalam penanganan grooming anak dan memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana diamanatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan undang-undang lainnya, terutama terkait layanan terpadu,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam pertemuan tersebut, Senin.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan LPSK.
Selain itu, kata Ratna, Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum konsisten menerapkan prinsip non-persekusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia juga mendesak polisi segera menindaklanjuti instruksi yang disampaikan anak korban grooming melalui tulisan atau memoarnya.
“Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan merupakan aduan, maka siapapun yang mengetahui atau menerima petunjuk, termasuk aparat penegak hukum, harus segera menindaklanjuti kasus tersebut. dandanan anak-anak kata Ratna Batara Munti.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers diminta mendorong media untuk menahan diri dari pemberitaan yang menyalahkan korban.
Kemudian penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan UU TPKS, khususnya perlindungan dan rehabilitasi korban, termasuk pembukaan rapat umum yang saya kira sudah dimulai hari ini, kata Ratna Batara Munti.
Komnas Perempuan juga mengimbau kepada tokoh masyarakat dan masyarakat untuk tidak menyalahkan korban dan memberikan dukungan bagi pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang menggunakan cara lain. dandanan anak-anak.
(yoa/antara/anak)

