Bandung, Pahami.id –
Mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), menggugat selebriti kembali Lisa Mariana Dengan permintaan kompensasi senilai RP105 miliar.
Klaim ini didasarkan pada serangkaian tuduhan yang belum dibayar bahwa RK telah merusak reputasi, reputasi, dan kehidupan pribadi dan sosial.
Bahan reaksi (Recovency) Termasuk dalam dokumen jawaban untuk klaim pengadilan dalam nomor kasus: 184/pdt.g/2025/pn.bdg. Dokumen tersebut diunggah oleh tim hukum E-Court Ridwan Kamil di Bandung District Court 1A (PN) pada hari Rabu (6/25).
Pengacara RK Jaya Jaya Butar Butar mengatakan rincian kompensasi atas gugatan yang diajukan, yang terdiri dari kompensasi material sebesar Rp5 miliar dan kompensasi non -material sebesar Rp100 miliar.
Kompensasi material meliputi biaya proses hukum, perawatan psikologis, kehilangan pendapatan karena gangguan kerja, untuk kerugian lain yang disebabkan oleh narasi yang dianggap memfitnah dan merusak.
Sementara itu, kompensasi non -material dibuat berdasarkan kerusakan reputasi RK sebagai figur publik, stres psikologis, dan gangguan kehidupan rumah tangga dan kehidupan sosial karena laporan unilateral yang berulang.
“Pelanggan kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan terbukti secara ilmiah. Ini bukan hanya perselisihan pribadi, tetapi reputasi besar -banyak penghancuran reputasi yang menggunakan ruang publik,” kata Muslim.
Muslim mengatakan Lisa Mariana telah mengambil beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa pelanggan kami memiliki hubungan seperti suami dan istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan mengusulkan aborsi. Semua ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah terbukti secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” katanya.
Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi yang salah dan memfitnah melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan beberapa podcast publik.
Untuk semua penyebaran informasi ini, ia memiliki dampak langsung pada reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai figur publik maupun sebagai pribadi.
“Oleh karena itu, kami juga meminta panel hakim untuk menghukum LM untuk menghilangkan semua unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut -turut,” katanya.
Muslim menambahkan bahwa sehubungan dengan penyebaran informasi yang dikatakan mengandung konten pencemaran nama baik dan penyebaran kebohongan oleh LM, Ridwan Kamil sebagai kliennya, telah melaporkan ke markas polisi investigasi kriminal dan sedang diselidiki.
“Kami berharap bahwa backswife ini akan sepenuhnya diberikan, untuk mempertahankan integritas hukum dan mencegah kemajuan buruk dalam bentuk upaya untuk mengurangi kehormatan publik untuk motif ekonomi,” kata Muslim.
(CSR/DAL)