Site icon Pahami

Berita RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi


Jakarta, Pahami.id

Benteng Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membatalkan pendaftaran gugatan pengambilan keputusan Pemilu Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran gugatan terkait hasil pemilu Jakarta 2024.


Hingga Rabu (12/11) pukul 23.59 WIB, belum ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil pemilu Jakarta 2024.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa peserta Pilkada Kabupaten dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja, dihitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara pada Minggu (8/12) lalu.

Kubu RIDO sebelumnya berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka belum mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau ajakan memilih yang menurut kubu RIDO bermasalah.

Dengan begitu, hasil penghitungan ulang Pilgub Jakarta 2024 tidak akan berubah. Pramono Anung-Rano Karno menjadi peraih suara terbanyak dan memenangi satu putaran pada Pilgub Jakarta.

(mnf/dna)

Exit mobile version