Jakarta, Pahami.id –
Gubernur Riau Abdul Wahid pada hari Selasa (22/7) mengumumkan status tanggap darurat terhadap kebakaran hutan dan tanah di provinsi Riau. Kebakaran dan tanah hutan Telah diperpanjang hingga 500 hektar.
Status ini adalah salah satu dari banyak upaya yang dilakukan oleh Riau dalam kebakaran hutan belakangan ini.
“Sampai hari ini, saya Gubernur Riau telah menetapkan status tanggap darurat,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Pekanbaru, Riau, seperti yang dilaporkan MomentscomSelasa (7/22).
Dia mengungkapkan beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah provinsi RIAU dan agen -agen terkait, seperti pemantauan dan inspeksi tanah hotspot, penambahan staf dan peralatan untuk memadamkan kebakaran hutan dan tanah.
Pemerintah Daerah RIAU juga telah memindahkan kendaraan yang beroperasi ke hotspot, termasuk menggunakan alat berat untuk membuat penghalang pembakaran.
Dalam upaya untuk menghapus, pemerintah daerah RIAU juga telah melakukan operasi renovasi cuaca (OMC) melalui Badan Manajemen Bencana Nasional. Selain itu, beberapa reservoir di dekat hotspot juga telah dilakukan.
“Rintangan yang kita hadapi adalah tanah kering yang menyebabkan flammas, angin kencang yang dengan cepat memperluas api ke titik lain, dan bukit,” katanya.
“Misalnya, seperti di hulu, sangat sulit untuk dicapai karena bukit, jadi membutuhkan air yang cepat. Kemarin alat itu masih kurang,” katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hanif Faisol menghargai Pemerintah Daerah RIAU karena menentukan status respons bencana Karhutla.
“Ini berarti bahwa semua instrumen dan komponen RIAU akan memperhatikan upaya kolaboratif kami untuk menangani dan mencegah kebakaran hutan dan tanah,” kata Hanif Faisol.
Sementara itu, pemeriksa polisi Riau Herry Herawan mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, partainya menamai 29 tersangka tentang kebakaran hutan dan tanah di 213 hektar di 4 kota/distrik di provinsi Riau.
Tindakan ini adalah komitmen polisi distrik RIAU dalam melakukan penegakan hukum terhadap petugas pemadam kebakaran hutan dan tanah (Karhutla).
“Setelah satu minggu, kami mengungkapkan dengan 29 tersangka dan 213 hektar tanah yang terbakar,” kata pemeriksa polisi distrik Riau Herry Herawan selama konferensi pers di kantor gubernur RIAU, Pekanbaru, Selasa (7/22).
Herry Herawan mengatakan penegakan hukum adalah bentuk keseriusan polisi regional Riau dan forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan pada ekosistem.
“Komitmen Polisi Distrik Riau bersama dengan Forkopimda, Danrem dan Mr Danlanud, akan melanjutkan upayanya untuk melestarikan lingkungan melalui pencegahan, maju, maju, juga tidak lupa untuk melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya.
Dari 23 kasus, rinciannya adalah 1 kasus yang dioperasikan oleh Direktorat Polisi RIAU dengan 2 tersangka, 1 LP di kantor polisi Indragiri di hilir dengan 1 tersangka, 5 LP Polisi dengan 5 tersangka.
Kemudian 7 LP di kantor polisi Rohul dengan 7 tersangka, 1 LP di kantor polisi Pelalawan dengan 1 tersangka, 2 LP di kantor polisi Kuanting dengan 3 tersangka.
(CHRI/CHR/CHRI)