Site icon Pahami

Berita RI Respons Resolusi PBB soal Pengerahan Pasukan Asing ke Gaza

Berita RI Respons Resolusi PBB soal Pengerahan Pasukan Asing ke Gaza


Jakarta, Pahami.id

Indonesia buka suara atas resolusi terkait pasukan penjaga perdamaian dan pemerintahan transisi Jalur Gaza Usai dikonfirmasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Senin (17/11).

Dalam rilis resminya pada Selasa, pemerintah Indonesia menyambut baik resolusi tersebut.


“Indonesia menyambut baik ratifikasi resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Gaza pada 17 November 2025 yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan gencatan senjata dan menjamin penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, Palestina,” bunyi rilis tersebut.

Menurut pemerintah, resolusi tersebut juga mendorong penyelesaian konflik dan perdamaian berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Otoritas Palestina, bantuan rekonstruksi dan pemeliharaan perdamaian oleh pasukan stabilisasi internasional dengan mandat PBB.

Indonesia dalam rilisnya menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, khususnya Otoritas Palestina, dalam penyelesaian konflik dan proses perdamaian serta mandat jelas PBB terhadap pasukan penjaga perdamaian.

“Untuk mewujudkan solusi dua negara sesuai hukum dan parameter internasional yang disepakati,” tambah pernyataan resmi tersebut.

Indonesia juga akan terus mendukung hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat, termasuk melalui peningkatan kapasitas dan bantuan kemanusiaan.

Selain itu, Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dan masyarakat internasional untuk mendukung proses perdamaian ini, atas nama kemanusiaan. Proses ini diperlukan untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan, memenuhi hak rakyat Palestina atas kemerdekaan penuh, dan menciptakan perdamaian abadi di kawasan Timur Tengah.

Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengusulkan Amerika Serikat untuk membentuk Dewan Perdamaian (BOP) di Gaza dan mengerahkan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF).

Dalam pemungutan suara tersebut, 13 negara anggota DK PBB mendukungnya, sedangkan Tiongkok dan Rusia menolaknya.

Salah satu poin dalam resolusi tersebut memuat pembentukan BOP sebagai pemerintahan transisi di Gaza yang akan dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump.

Melalui resolusi ini, BOP mempunyai kewenangan untuk membentuk kekuatan stabilisasi internasional yang dapat ditempatkan di bawah komando badan tersebut. Negara-negara yang bersedia mengirimkan pasukan juga akan bernegosiasi dengan Mesir dan Israel.

Meski disambut baik oleh komunitas internasional, resolusi tersebut menuai kritik dari Hamas dan organisasi yang fokus pada isu hak asasi manusia di Palestina.

Hamas mengatakan resolusi yang diajukan AS tidak memenuhi tuntutan, hak politik dan kemanusiaan rakyat Palestina. Mereka juga mempertimbangkan resolusi tersebut untuk mendorong kontrol asing daripada menciptakan perdamaian.

Sementara itu, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al Haq, mengatakan resolusi tersebut semakin melemahkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Usulan agar AS diberi wewenang oleh Dewan Keamanan PBB untuk menjadikan dirinya sebagai kekuatan pendudukan di Palestina pada dasarnya melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan melanggar Piagam PBB,” kata Al Haq dalam pernyataannya, dikutip Al Jazeera.

(ISA/BAC)


Exit mobile version