Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri RI resmi mengajukan pengaduan ke pihak berwenang Bahasa inggris terkait dengan tindakan para aktor porno Bonnie Biru yang menghina bendera Merah Putih dalam salah satu video viralnya
Melalui keterangan video pada Rabu (24/12), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI I Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah Indonesia menyayangkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum publik bernama Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger di depan KBRI London yang videonya beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan otoritas yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne.
Yvonne menekankan kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan atau menghina simbol kehormatan negara lain.
“Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau merugikan prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara,” imbuhnya.
Keluhan RI muncul setelah Bonnie Blue mengunggah konten video yang memperlihatkan dirinya dan beberapa pria bertopeng di depan gedung KBRI London.
Bonnie Blue terlihat memegang bendera Merah Putih dan menyelipkannya ke bagian belakang celana hingga menjuntai ke lantai saat ia berjalan.
Video tersebut kabarnya diambil saat Bonnie Blue diharuskan mendatangi KBRI London untuk membayar denda usai dideportasi dari Indonesia beberapa waktu lalu.
Bonnie Blue dideportasi dari Bali setelah kedapatan melanggar lalu lintas dan beberapa tindakan lainnya.
“Yang terlibat dideportasi dan ditolak masuk Indonesia selama 10 tahun,” kata Yvonne.
(rds)

