Site icon Pahami

Berita RI Kutuk Keras Israel usai Sahkan UU Larang Badan PBB UNRWA


Jakarta, Pahami.id

Indonesia mengecam keras tindakan DPR tersebut Israel setelah mengesahkan dua undang-undang yang melarang dan membatasi pekerjaan badan-badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Kritik tersebut tertuang dalam rilis resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Selasa (29/10).


“Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel, yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri. Urusan.

Keputusan tersebut, lanjut mereka, jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.

Kementerian Luar Negeri juga mengatakan UNRWA merupakan lembaga yang mendapat mandat PBB untuk memainkan peran yang tidak tergantikan dalam memberikan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina.

Indonesia kemudian menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya. Negara tersebut juga meminta Dewan Keamanan PBB mengambil sikap tegas.

“Indonesia mendesak masyarakat internasional, khususnya DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan keputusan ICJ untuk mengakhiri pendudukan Palestina,” lanjut Kemlu.

Kecaman Indonesia muncul setelah Parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang terkait pelarangan UNRWA.

Pertama, mereka mengesahkan undang-undang yang mengakhiri operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Mereka mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari Negara Zionis.

Parlemen juga mengesahkan undang-undang yang mengakhiri partisipasi Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada tahun 1967. Perjanjian ini memberi mereka mandat untuk memberdayakan dan memfasilitasi kerja UNRWA.

Pengesahan undang-undang ini terjadi ketika tentara Israel terus menyerang Palestina tanpa pandang bulu sejak Oktober 2023.

Akibat operasi mereka, lebih dari 42.000 orang di Palestina tewas, lebih dari 100.000 orang terluka, dan Gaza kini berada di ambang krisis pangan.

Pengesahan undang-undang ini juga akan memperburuk situasi di Gaza dan dapat memicu bencana kemanusiaan.

(isa/dna)



Exit mobile version