Jakarta, Pahami.id —
Departemen Luar Negeri Indonesia (Kementerian Luar Negeri) mengecam keputusan kabinet tersebut Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang mengizinkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,” demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (1/7).
Kementerian Luar Negeri juga menyatakan bahwa pemukiman ilegal dan pendudukan Israel atas tanah Palestina terus melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia menegaskan akan terus memperjuangkan solusi dua negara agar kemerdekaan Palestina bisa terwujud sepenuhnya.
“Bersama dunia internasional, Indonesia akan terus mendorong akuntabilitas Israel dan penerapan solusi dua negara,” lanjut Kementerian Luar Negeri.
Kritik Indonesia muncul setelah kabinet Israel setuju untuk mengakui lima pos pemukiman di Tepi Barat pekan lalu.
Media resmi negara, KAN, melaporkan bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan posisi pemukiman di Tepi Barat.
Usulan Smotrich juga mencakup penerbitan tender ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Tak hanya itu, rencana Menteri Keuangan itu mencakup langkah-langkah untuk menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, mengambil tindakan hukum terhadap pembangunan ilegal, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.
Kemudian, wilayah yang ditetapkan sebagai “Area” B di Tepi Barat akan berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
Usulan Smotrich dianggap sebagai respons setelah lima negara Eropa mengakui negara Palestina. Mereka adalah Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia.
Pengakuan ini muncul ketika invasi Israel ke Gaza semakin brutal. Akibat operasi mereka, lebih dari 37.000 orang di Palestina tewas.
(isa/rds)