Site icon Pahami

Berita RI Kontak AS soal WNI Thiery Henry Ditangkap Imbas Bawa Dolar Hitam


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kementerian Luar Negeri Indonesia) buka suara Anda setelah WNI masuk Amerika Serikat Tuma Thiery Henry ditangkap karena membawa senjata dolar hitam.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS menangkap WNI tersebut di Bandara Internasional Dulles pada Rabu (30/1). 10).


Judha juga mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP.

CBP dilaporkan telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Judha dalam rilis resmi, Jumat (1/11).

Saat ini, lanjutnya, KBRI Washington DC masih menunggu informasi hasil penyelidikan MWAA.

Judha menambahkan, KBRI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan bantuan.

“Memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan setempat,” ujarnya.

Pihak berwenang AS menangkap Tuma Thiery karena membawa gumpalan hitam senilai USD 28.500.

Pejabat bandara melaporkan dia membawa uang itu di dalam koper. Uang itu dibungkus dengan dua bungkusan kertas hitam kosong dan satu bungkusan kertas putih kosong, masing-masing diikat dengan pita berlabel “seratus”.

Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar uang dolar hitam di dalam bungkusan kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang kertas tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat.

Di AS, kasus seperti ini bisa disebut “Penipuan Uang Hitam”.

Penipuan Uang Hitam adalah upaya kriminal untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat didakwa melakukan kejahatan pemalsuan.

(isa/rds)



Exit mobile version