Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee yang menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat merupakan langkah yang dapat diterima.
Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri RI melalui pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Minggu dengan Kementerian Luar Negeri Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah dan Palestina, serta sekretariat Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Liga Negara-negara Arab (LNA), dan Dewan Kerjasama Teluk (GCC).
“Menyatakan kecaman keras dan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah milik negara-negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan bersama tersebut menegaskan penolakan tegas terhadap pernyataan-pernyataan yang dianggap berbahaya dan provokatif, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas kawasan.
Negara-negara Arab dan Islam bersikukuh bahwa pernyataan Duta Besar AS yang mendukung pendudukan Israel bertentangan dengan visi yang disampaikan Presiden AS Donald Trump dan Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
“Rencana tersebut bergantung pada penguatan toleransi dan hidup berdampingan secara damai, dan pernyataan yang dimaksudkan untuk melegitimasi kendali atas tanah pihak lain sebenarnya melemahkan tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan daripada mempromosikan perdamaian,” kata pernyataan bersama tersebut.
Menegaskan kembali penolakan tegasnya terhadap segala upaya untuk mencaplok Tepi Barat atau pemisahannya dari Jalur Gaza, negara-negara Arab dan Islam dengan tegas menentang perluasan kegiatan pemukiman di Wilayah Pendudukan Palestina, dan menolak sepenuhnya segala ancaman terhadap kedaulatan negara-negara Arab.
“Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas Wilayah Pendudukan Palestina atau wilayah Arab lainnya yang diduduki,” tegas mereka.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis dan tindakan ilegal Israel yang terus berlanjut hanya akan memperburuk kekerasan dan konflik di wilayah tersebut dan merusak prospek perdamaian, dan menyerukan penghentian pernyataan-pernyataan yang menghasut tersebut.
Mereka juga menegaskan kembali komitmen tegas terhadap hak asasi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, serta mengakhiri pendudukan seluruh wilayah Arab.
(di antara)

