Site icon Pahami

Berita RI & 7 Negara Arab Marah Israel Permudah Warga Beli Tanah Tepi Barat

Berita RI & 7 Negara Arab Marah Israel Permudah Warga Beli Tanah Tepi Barat


Jakarta, Pahami.id

Indonesia, bersama tujuh negara berpenduduk mayoritas Arab dan Muslim, mengecam keras persetujuan Israel terhadap aturan baru yang memudahkan warganya membeli tanah di Israel. Tepi Barat, Palestinayang masih ditempati secara ilegal.

Dalam pernyataan bersama yang diunggah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Senin (9/2), Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki mengecam “sekeras-kerasnya” tindakan Israel yang dianggap “secara ilegal memaksakan kedaulatan Israel” di wilayah Palestina.


“Para Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Arab Mesir, dan Republik Turki mengutuk keras keputusan administratif ilegal Israel dan tindakan yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel secara ilegal, memperkuat aktivitas hukum bersama dengan Tepi Barat, dan melaksanakan deklarasi hukum bersama yang sebenarnya,” kata.

Para menteri luar negeri delapan negara menilai tindakan Israel “mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.”

“Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina. Para menteri memperingatkan bahaya melanjutkan kebijakan ekspansionis Israel dan tindakan ilegal yang diambil oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di wilayah tersebut,” tambah para menteri luar negeri.

Cs Indonesia juga menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan ilegal Israel yang dinilai turut melemahkan upaya berkelanjutan dalam mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan.

[Gambas:Video CNN]

Hal ini terjadi ketika dunia internasional berupaya mengajak Israel dan Hamas untuk mencapai perundingan damai sebagai kelanjutan gencatan senjata di Jalur Gaza.

“(Tindakan Israel) merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, melemahkan solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak asasi manusia Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menciptakan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kotanya.”

Sejumlah media Israel memberitakan bahwa kabinet keamanan Israel telah menyetujui aturan baru yang akan memudahkan warga Israel membeli tanah di Tepi Barat.

Aturan baru ini juga akan memberikan wewenang lebih besar kepada pejabat Israel untuk menegakkan hukum terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.

Menurut media Israel Ynet Dan Haaretzperaturan ini termasuk menghapuskan kebijakan yang sebelumnya mencegah orang Yahudi membeli tanah di Tepi Barat.

Aturan tersebut juga mencakup pemberian izin kepada otoritas Israel untuk mengambil alih pengelolaan beberapa situs keagamaan di Palestina, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yang dikelola oleh Otoritas Palestina (PA).

Tepi Barat adalah salah satu wilayah Palestina yang mengupayakan kemerdekaan, bersama dengan Gaza dan Yerusalem Timur. Sebagian besar wilayah ini berada di bawah kendali tentara Israel. Kekuasaan PA sangat terbatas di beberapa wilayah.

Kantor Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “kami akan terus mengubur gagasan negara Palestina”.

Pada Minggu (8/2), Kepresidenan Palestina menjawab bahwa keputusan ini “berbahaya” dan merupakan upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan pemukiman dan perampasan tanah.

Kantor Presiden Mahmoud Abbas meminta Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan intervensi.

(rds)


Exit mobile version