Site icon Pahami

Berita Revisi UMP DKI Jadi Rp5,89 Juta

Berita Revisi UMP DKI Jadi Rp5,89 Juta


Jakarta, Pahami.id

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan Partai Buruh diadakan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (29/12).

Tindakan ini membawa dua tuntutan utama terkait kebijakan penggajian pada tahun 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan tuntutan pertama yang meminta Pemprov DKI merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Nilai tersebut disebut setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Tuntutan aksi hari ini ada dua. Pertama, UMSP DKI Jakarta 2026 diubah atau direvisi menjadi Rp 5,89 juta yang merupakan 100 persen KHL. Dan menetapkan UMSP, Upah Minimum Sektor Provinsi DKI Jakarta 2026, minimal 5 persen di atas 100 persen KHL, kata Ibal saat berbicara.

Tuntutan kedua, lanjut Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah yang sebelumnya dihapuskan. Dia mengatakan, kebijakan tersebut harus mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota setempat.

Kedua, meminta Gubernur Jabar mengembalikan 19 UMSK kabupaten/kota, sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Termasuk juga Jatim dan DKI Jakarta. Sumut juga ada, ujarnya.

Iqbal menegaskan, aksi demonstrasi hari ini merupakan aksi atau peringatan dini. KSPI dan Partai Buruh rencananya akan kembali menggelar aksi lanjutan pada awal Januari 2026.

“Tindakan ini hanya tindakan awal, tindakan peringatan. Nanti awal Januari akan kita lakukan tindakan lagi,” ujarnya.

Selain itu, aksi buruh juga akan kembali digelar pada Selasa (30/12). Iqbal memperkirakan jumlah peserta bisa mencapai 20.000 orang.

“Rencana kita besok aksi lagi, sekitar 10.000 sepeda motor, mungkin 20.000 orang yang hadir,” ujarnya.

Iqbal menyebut penolakan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi penyebab utama aksi tersebut. Menurut dia, angka tersebut lebih rendah dibandingkan nilai KHL yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli masyarakat Jakarta, karena upah minimum yang ditetapkan lebih rendah dari KHL yang diumumkan BPS,” ujarnya.

Ia menambahkan, upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang sebenarnya lebih tinggi dibandingkan di Jakarta.

“Upah minimum di Bekasi dan Karawang berkisar Rp 5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 5,73 juta. Masuk akal?” katanya.

Terkait insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak bisa menggantikan kenaikan upah minimum karena terbatas dan bergantung pada APBD.

Saya ambil contoh pabrik di Cilincing dan Pulogadung. Dari 300 pekerja, hanya 15 orang yang mendapat insentif atau sekitar 5 persen. Jadi insentif itu bukan bagian dari upah minimum, tapi bantuan sosial, jelasnya.

(nat/isn)


Exit mobile version