Jakarta, Pahami.id —
Cina pada Minggu (10/11) mengumumkan klaim garis batas di kawasan Scarborough Shoal, kawasan yang menjadi sengketa dengan Filipina di dalam Laut Cina Selatan (LCS).
Laporan dari CNNKementerian Luar Negeri Tiongkok pada Minggu (10/11) mengunggah koordinat geografis garis batas di sekitar Scarborough Shoal. Kementerian Luar Negeri China dalam keterangannya mengatakan, penetapan garis perbatasan tersebut sesuai dengan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum China.
“Ini adalah langkah normal pemerintah Tiongkok untuk memperkuat pengelolaan maritim yang sah. Hal ini sesuai dengan hukum internasional dan praktik umum,” kata Kementerian Luar Negeri Tiongkok dalam sebuah pernyataan.
Pengumuman garis perbatasan terjadi di tengah ketegangan baru-baru ini antara Tiongkok dan Filipina. Kedua negara mengklaim wilayah Scarborough Shoal di LCS.
Pada tahun 2012, Tiongkok merebut Scarborough Shoal, yang terletak di sebelah barat pulau utama Luzon di Filipina. Sejak itu, Tiongkok membatasi akses terhadap nelayan Filipina yang beroperasi di wilayah tersebut.
Filipina yang tidak menerima hal ini membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase internasional pada tahun 2013. Pada tahun 2016, pengadilan arbitrase memutuskan bahwa sebagian besar klaim Tiongkok di Laut Cina Selatan tidak memiliki dasar hukum.
Meski keputusan ini sudah diambil, namun Tiongkok menolak untuk mematuhi keputusan tersebut. Beijing terus meningkatkan aktivitasnya di Laut Cina Selatan, termasuk mengerahkan penjaga pantai, membangun instalasi militer, dan membuat pulau buatan.
Selama beberapa waktu, kapal-kapal Tiongkok dan Filipina dilaporkan terlibat tabrakan seiring meningkatnya konfrontasi. Kapal Tiongkok bahkan mengincar kapal Filipina dengan meriam air.
Tindakan China mengumumkan klaim garis perbatasan itu dilakukan dua hari setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menandatangani dua undang-undang yang menyerukan klarifikasi rute laut.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok menilai salah satu undang-undang Filipina melanggar kedaulatan Tiongkok di Laut Cina Selatan.
“Tiongkok dengan tegas menentangnya dan akan terus melakukan segala hal yang diperlukan sesuai hukum untuk mempertahankan kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritimnya,” kata Kementerian Luar Negeri Tiongkok dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan hukum internasional, perairan suatu negara dan zona ekonomi eksklusifnya biasanya ditentukan berdasarkan jarak dari garis pangkal atau garis batas.
Sengketa di Laut Cina Selatan tidak hanya terjadi antara Tiongkok dan Filipina, namun juga dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
(blq/dna)